Polres Tangerang Ringkus Penganiaya Anak Usia 2.4 Tahun

1744

IMG_20210317_004229

Jajaran Polresta Tangerang meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021), lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak usia 2,4 tahun.

Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Sebab, bibi korban adalah kekasih tersangka.

Perisitiwa itu terjadi pada Minggu (28/2/2021).

“Pada saat kejadian, ASD menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Usai mengantar, ASD membawa korban ke rumahnya di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Korban sempat diajak bermain olehnya. Di sana ada juga keponakan ASD yang seusia korban.

Korban dan keponakan tersangka bermain, sedangkan ASD tidur.

“Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk ASD dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilempar,” ucapnya.

ASD emosi pada korban, ditambah sebelumnya ASD sempat cekcok dengan pacarnya.

Ia kemudian menganiaya korban beberapa kali sambil direkam dengan ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video dimana ASD berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan area kelamin dengan tangan, siku, dan tumit kaki.

“Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban,” ujar Wahyu.

Selang beberapa hari, pacar ASD meminjam ponselnya dan menemukan video tersebut. Kemudian diam-diam mengirim video ke ponselnya.

Ibu kandung korban yang telah diberitahu langsung membuat laporan ke Polresta Tangerang.

“Keluarga korban membuat laporan pada Senin (15/3/2021). Saat itu juga tersangka kami amankan,” ungkapnya.

Kini ASD menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun penjara.

Wahyu mengimbau masyarakat agar tak menyebarkan video itu.

Sementara untuk biaya pengobatan korban ditanggung Polresta Tangerang.