Rapat dengar pendapat Hearing anggota DPRD Cilegon lintas komisi bersama Main Contractor pembangunan Rumah Sakit Hermina dan sejumlah OPD Pemkot Cilegon dihujani interupsi anggota komisi.
Anggota DPRD Kota Cilegon dari lintas 4 komisi tersebut mencecar pertanyaan dan pernyataan kepada PT Medikaloka Hermina selaku manajemen pembangunan RS Hermina.
Hearing tersebut menyoal sejumlah persoalan, mulai dari kelalaian perusahaan Sub Contacractor yang menyebabkan ceceran tanah mengotori jalan raya dan mengganggu pengguna jalan, soal kelengkapan perizinan lingkungan hingga soal pelibatan tenaga kerja lokal.
Main Contraktor pembangunan RS Hermina tersebut dicecar pertanyaan oleh Aam Amrulloh dari fraksi DPRD PKS lintas komisi yang menanyakan soal Amdal Lalin perusahaan, namun jawaban tak memuaskan membuat sejumlah anggota komisi lain mengusulkan rapat berikutnya dengan menghadirkan Dishub Cilegon guna memastikan ceceran tanah yang mengotori jalan negara tersebut dapat diselesaikan.
Ibrohim Aswadi, Anggota komisi II DPRD Cilegon juga menyoroti soal luasan lahan dan bangunan yang dinilainya memenuhi persyaratan Amdal, dan menuding pihak pelaksana proyek RS Hermina menghindari sertifikasi Amdal itu dengan tidak menggenapkan lahan.
Namun pada bagian lain pihak Main Contraktor berkelit dengan sanggahan bahwa luasan lahan dan bangunan yang dimaksud belum memenuhi persyaratan Amdal dengan mengacu aturan soal persyaratan Amdal.
“Jadi luasan tanah kita 9.998 meter persegi. Batasan luasan tanah untuk mencapai amdal adalah itu 50.000 meter persegi. Sehingga 9.998 meter persegi itu, kalau mengikuti batasan KDB dan KLB kita hanya bisa mencapai luasan bangunan 9.000 meter. Jadi korelasinya adalah, tidak ada niatan kami. Jadi yang kami beli itu, ada kepercayaan kami, angka tidak boleh genap. Jadi sekali lagi tidak ada niatan ngelibeng, ngapusi, mencari celah aturan,” tutur Arie, Kepala Departemen Perizinan PT Medikaloka Hermina.
Pihak pelaksana juga meminta maaf atas kejadian ceceran tanah yang mengotori dan mangganggu pengguna jalan.
Rapat hearing yang digelar sejak pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin oleh Syihabudin Sibli dihadiri oleh pihak Main Contraktor RS Hermina dan sejumlah Kepala Dinas, antara lain kepala DPMPTSP, Wilastri, Kepala Dinas LH, Tb Didi Sukardi dan Kepala Disnaker, Suparman.
(Dik)