Per 11 Januari, Kabupaten Serang dan Cilegon Masuk Zona Merah Covid-19

378

Cilegon covid

Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, Banten per tanggal 11 Januari 2021 berada di zona merah atau resiko penyebaran Covid-19 tinggi. Berubahnya zonasi dua daerah tersebut menambah wilayah zona merah di Banten menjadi empat. Sebelumnya, seluruh wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang masuk zona merah sejak pekan lalu. Namun, pada pekan ini Kota Tangerang berubah menjadi oranye, bersama dengan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Berdasarkan data terbaru dari Dinkes Banten, jumlah kasus terkonfirmasi positif yang masih dirawat sebanyak 3.267 orang, 17.709 orang sudah sembuh dan 644 orang meninggal dunia. Per tanggal 11 Januari 2021 jumlah kasus di Banten bertambah 193. Dengan penambahan tersebut secara kumulatif kasus positif sebanyak 21.620 kasus. Kabupaten Serang kasus terkonfirmasi 1.742 kasus, terdiri dari pasien yang masih dirawat 429 orang, 1.262 pasien sembuh dan 51 orang meninggal dunia. Kota Cilegon terkonfirmasi kasus positif sebanyak 2.158 orang, terdiri dari 164 masih dirawat, 1.911 sudah sembuh dan 83 meninggal dunia.

Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepada masyarakat terumata di zona merah agar disiplin protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Mulai 11 Januari, kata Wahidin, Satgas Covid-19 di Kabupaten dan Kota akan menggelar operasi yustisi. Bagi masyarakat yang melanggar akan di berikan sanksi. “Yang penting adalah kesadaran masyarakat, yang akan dipertegas dengan operasi yustisi oleh Satpol PP dengan melibatkan TNI dan Polri,” kata Wahidin dikutip Kompas.com dari keterangan resminya. Senin. Selain itu, Wahidin sudah menugaskan kepada kepala daerah untuk meningkatkan infrastruktur kesehatan. “Kabupaten/ kota juga akan meningkatkan kapasitas layanan kesehatannya,” ujar Wahidin.