Gubernur Banten Minta Pelanggaran Transmart Diproses

879

IMG_20201222_213830

Ramainya pemberitaan soal pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di mall Transmart membuat Gubernur Banten, Wahidin Halim angkat bicara.

Gubernur Banten Wahidin Halim meminta pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Mal Transmart, Kota Cilegon diproses. Dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Mal Transmart yang baru dibuka pekan lalu.

Orang nomor satu di Provinsi Banten ini meminta pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran protokol kesehatan itu harus diperiksa. “Kenakan tindak pidana sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kata dia, ada beberapa pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan. Salah satunya adalah panitia. Sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Banten, ia dan Kapolda Banten taat terhadap protokol kesehatan.

“Bubarin kalau ada kerumunan. Proses hukum kalau ada pelanggaran kerumunan,” tegas WH.

Sebelumnya, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen Transmart dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk menegakkan prokes. “Sudah bikin surat pernyataan, bikin tenda buat antrean, biar yang mau masuk antre sama menghitung berapa yang masuk. Kalau di setiap lantai sudah 250 orang, harus distop,” kata Sigit.

Sigit beralasan manajemen Transmart telah mengimbau ke pengunjung untuk menjaga jarak. “Kami juga meminta masyarakat mendukung. Jangan kita satgas saja yang bekerja, tetapi masyarakat tidak tertib. Kami imbau kalau tidak penting-penting banget ya tidak usah bepergian,” katanya.

Sorotan agar manajemen Mal Transmart ditindak secara pidana datang dari Pakar hukum Untirta Lia Riesta Dewi. Ia menilai, maraknya pelanggaran prokes di Banten lantaran  regulasi yang kurang jelas dan ketidakmampuan pemerintah daerah memberikan contoh perilaku hidup dengan menggunakan protokol Covid-19.

Terkait kerumunan yang terjadi di Transmart Cilegon itu bisa berujung pidana bila Banten sudah memiliki perda penanganan Covid atau aparat penegak hukum memprosesnya dengan pelangggaran terhadap Pasal  212 dan 218 KUHP dan UU Karantina Wilayah

“Tapi Pemkot Cilegon juga harus ikut bertanggung jawab, karena telah memberikan izin pembukaan Transmart Cilegon,” pungkasnya.

Se entara itu, HR Operational  Regional Manajer Transmart Lesmana mengatakan, sejak awal buka, Transmart Cilegon telah mematuhi prokes yang diminta pemerintah. Adanya kerumunan di pintu masuk, menurutnya karena kurang tertibnya pengunjung sendiri.

“Petugas kita sudah sering kali mengimbau pengunjung untuk menjaga jarak. Kami juga sudah membatasi jumlah pengunjung maksimal 1.250 orang. Kami juga diminta membuat tenda antrean biar tidak membludak sudah kami lakukan,” cetusnya.