Operasi Zebra Kalimaya 2020 mulai digelar Polda Banten dan jajaran sejak Senin (26/10) kemarin. Operasi yang digelar selama 13 hari tersebut menyasar lima pelanggaran prioritas.
Kelima pelanggar yang disasar pada Operasi Zebra kali ini diantaranya, anak dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, melawan arus dan kelebihan muatan.
“Kelima pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi tilang. Ada lima pelanggaran tematik yang ditilang. Salah satunya anak dibawah umur,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Dikatakan Rudy, tindakan tilang tersebut diberikan khusus kepada pelanggar yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Selain kelima pelanggaran tersebut, pengendara hanya akan diberikan teguran oleh petugas di lapangan.
“Kami tidak memprioritaskan untuk tilang, hanya untuk pelanggaran tadi (ditilang-red),” kata Rudy didampingi Kabagbinopsnal Ditlantas, Kompol Kamarul Wahyudi.
Dijelaskan Rudy, kegiatan operasi tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara.
“Tujuannya itu tadi, untuk menekan angka kecelakaan supaya masyarakat ini semakin disiplin atau patuh peraturan lalu lintas,” kata Rudy.
Sementara itu, Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi menambahkan dihari pertama operasi sebanyak 157 pengendara yang ditilang. Polres Pandeglang tercatat paling banyak yang memberikan sanksi tilang.
“Untuk rinciannya, Pandeglang itu ada 37 pengendara,
Polresta Tangerang 30, Polda 15 pengendara, Polres Serang Kota 15. Untuk Lebak, Serang dan Cilegon jumlahnya sama 20 pengendara,” kata Kamarul.
Sedangkan untuk teguran sebanyak 394 pengendara. Rinciannya, Polres Pandeglang 111 pengendara, Polres Lebak 60, Ditlantas Polda Banten 60,
Polres Cilegon 43. “Polres Serang 40, Polresta Tangerang 60 dan Polres Kota Serang 10 pengendara,” tutur Kamarul. (har)