Dalam rangka penegakan aturan kampanye Pilkada, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melakukan kegiatan razia alat peraga calon walikota yang menempel di kendaraan umum angkot.
Bawaslu Kota Cilegon bersama Satgas Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diantaranya dari Kepolisian, Dandim 0623, Dishub, dan Satpol PP Menertibkan Branding Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 yang ditempel pada Kendaran Angkutan Umum (Angkot) pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Polda Banten Gelar Operasi Zebra Kalimaya, 5 Pelanggaran Bakal Ditilang
Kegiatan tersebut dilakukan karena pemasangan APK pada Kendaraan Umum tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 11 Tahun 2020 tentang Kampanye.
Kegiatan Penertiban tersebut dilakukan pada Tiga titik diantaranya yaitu di pintu Exit tol, Matahari Lama dan Perempatan ADB.
Source: Bawaslu Kota Cilegon