Sidak ke Jeti Milik PT MCA Dinas LH Kabupaten Serang Temukan Pelanggaran

819

Sidak DLH Serang

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak ke Jeti Moga Cemerlang Abadi (MCA) Bojonegara, Kabupaten Serang, Rabu (21/10/20). Sidak dilakukan untuk melihat langsung aktivitas di Jeti MCA dan mengecek kelengkapan dokumen yang dimiliki Jeti MCA.

Dalam sidak ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang banyak menemukan kejanggalan. Sebab dalam ijin yang diajukan pihak MCA lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat penyimpanan batubara.Tapi fakta di lapangan justru tidak ditemukan adanya batubara, melainkan malah pasir laut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, berjanji akan memberi sanksi tegas kepada pihak MCA. “Kalau sudah begini harus ditindak dan diberi sanksi tegas,” ujar Sri Budi.

Selain itu, tambah Sri Budi, pihaknya tidak segan-segan menutup Jeti MCA jika tetap membandel dan tidak mengindahkan teguran kami. “Kalau pihak MCA tetap membandel, kami tak segan-segan untuk menutup Jeti MCA,” tambah Sri Budi.

Bahkan pasir laut yang berada di lokasi Jeti MCA untuk segera pindahkan atau dikeluarkan dari lokasi MCA. “Kami mendesak pihak MCA untuk segera mengeluarkan pasir laut yang saat ini berada di lokasi MCA,” ungkap Sri Budi.

Sementara itu, PT. Seputih Makmur Bersama (SMB) salah satu pemilik pasir yang berada di lokasi Jeti MCA juga diminta untuk mengangkut kembali pasirnya. Pasir milik PT. SMB sempat kontroversi saat bongkar muat di Jeti MCA.

Selain tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), PT. SMB juga tidak mengantongi Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Sementara Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Eman Sulaiman, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk tidak mengeluarkan Amdal dan SIKK untuk PT. SMB. Pasalnya, PT. SMB telah berupaya mengelabui kedua kemejterian tersebut dengan melakukan pengerukan pasir di Perairan Bangka.

“PT. SMB telah berupaya mengelabui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan. Namun upaya PT. SMB telah terendus,” ungkap Eman.

Sehingga Eman mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk tidak menerbitkan Amdal dan SIKK untuk PT. SMB. “Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk tidak memberi ijin Amdal dan SIKK,” desak Eman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Calvin 26 yang membawa pasir sebanyak 3.784 meter kubik itu ditolak bongkar muat di Marunda karena tidak memiliki Ijin Penjualan (IP) dan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) dari Kementerian Perhubungan.

Karena ditolak, Kapal Calvin 26 kemudian menuju Bojonegara, Kabupaten Serang pada malam hari dan bersandar di Jeti MCA. Tidak hanya sandar, Kapal Calvin kemudian bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.

Aksi bongkar muat ini mendapat kecaman dari Ketua Aliansi Rakyat untuk Nusantara (Arun), Eman Sulaiman. Eman menilai bongkar muat pasir laut di Jeti MCA Bojonegara merupakan pelanggaran berat. “Tidak alasan bagi PT. SMB melakukan bongkar muat di Bojonegara. Ini merupakan pelanggaran berat,” ujar Eman kepada wartawan, Selasa (6/10/2020). (har)