Ratusan Ojek Online Geruduk Kantor Dishub Kota Serang Keluhkan Tarif Maxim

927

20a76cfe4727a1222b89e4f80464116a-img-20201019-wa0084

Ratusan pengojek online dari perusahaan Gojek dan Grab yang tergabung dalam komunitas ‘Ojol Serang Bersatu’ menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin (19/10/2020). Mereka mengeluhkan tarif Maxim, aplikasi perjalanan asal Rusia, yang dianggap terlalu murah dan dinilai telah menyalahi aturan.

“Kami merasa diresahkan terkait tarif dari Maxim yang diterapkan. Tarif mereka awalnya jauh dari ketentuan regulasi yang ada, yaitu Kemenhub, karena jauh di bawah batas tarif normal,” kata seorang ojol Triyono usai audiensi dengan Dishub kota dan provinsi, dan Kapolres Serang Kota.

Dia menuturkan, tarif Maxim memang telah naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 7.900. Namun, tarif tersebut masih dinilai terlalu rendah.

“Memang naik jadi Rp 7.900 dan memang masuk dalam peraturan, tapi tetap bagi kami masih menjadi persoalan. Karena kami inginnya sama ratakan semua tarif ojek online, itu saja tuntutan kami,” ujarnya.

Dia juga menduga adanya persaingan tidak sehat dalam penerapan tarif Maxim kepada para drivernya tersebut, sehingga terjadi kecemburuan antara Ojol lainnya.

“Kami juga menduga adanya persaingan tidak sehat, jadi itu yang memicu kami dan menjadi tidak kondusif di kalangan driver ojek online,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi Disbub Provinsi Banten akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat perihal tersebut. “Dan kami diminta untuk menunggu selama seminggu, kalau tidak ada kejelasan kami akan aksi kembali,” tuturnya.

Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, berdasarkan informasi tarif maxim tersebut merupakan promo.

“Per tanggal 5 Oktober kemarin itu sudah penyesuaian tarif, minimal menjadi Rp 7.900, dan tarif tersebut sudah sesuai dengan aturan. Dan memang bukan kami yang memutuskan, tapi langsung dari pusat,” katanya.

Dia menjelaskan, tarif tersebut masih sesuai mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan Aplikasi.

“Didalam aturannya, karena kami masuk dalam zona satu tarif minimal adalah Rp 7.000 sampai Rp 10.000 dan itu masuk dalam aturan,” tuturnya.

Meski begitu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kemenhub terkait tarif tersebut. “Kami juga nanti akan menanyakan kembali dengan pihak Gojek dan Grab dari mana tarif dasar mereka ini yang sebesar Rp 12.000. Kami juga kan tidak bisa memutuskan, semuanya langsung dari pusat,” ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dishub Kota Serang Heri Hadi. “Jadi kami akan komunikasikan dan mengkonsultasikan perhitungan tersebut yang berada di atas ambang aturan yakni Rp 12.000. Karena seharusnya kan Rp 10.000. Dan kami di daerah tidak bisa memutuskan, dan Maxim itu tidak melanggar,” ujarnya. (hary