Aksi Penolakan UU Omnibus Law di Serang Timur, Akses Jalan Serang – Jakarta Ditutup

1158

buruh-di-serang-tolak-omnibus-law_169

Aksi penolakan UU Omnibus Law kembali terjadi di kawasan industri Serang Timur dari buruh PT Nikomas. Akses Serang-Jakarta kembali ditutup.

Pantauan lapangan di depan PT Nikomas, ribuan buruh keluar dari pintu gerbang dan langsung merangsek ke jalan nasional. Saat keluar mereka meneriakkan penolakan atas UU Omnibus Law.

Akses jalur Serang-Jakarta ditutup di kedua arah, baik dari arah Serang di bagian barat dan dari Tangerang dari arah timur. Massa buruh saling menutup jalan nasional ini.

Koordinator aksi di mobil komando menyampaikan penolakannya atas disahkannya UU Omnibus Law. “Tuntutan kita menolak Omnubus Law klaster cipta lapangan kerja. Kita menolak karena merugikan,” kata koordinator aksi melalui pengeras suara di lokasi, Selasa (6/10/2020).

Aksi dilakukan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN). Ada 12 tuntutan yang disampaikan atas penolakan UU ini.

“Hari ini kita merefleksikan kekecewaan kita para buruh setelah Uu disahkan oleh DPR. Tujuan pemerintah dari awal untuk menarik investor. Tapi ketika kebijakan itu mereduksi kesejahteraan buruh kita lawan,” ujar orator.

Aksi ribuan buruh yang didominasi oleh buruh perempuan ini berlangsung tepat di depan pintu masuk gerbang PT Nikomas. Oleh kepolisian, jalan masih ditutup dari kedua arah.