KPU Tetapkan 4 Calon Walikota Peserta Pilkada Cilegon

4737

20200907_060833

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan empat bakal pasangan calon yang telah mendaftar untuk berkompetisi di Pilkada Cilegon sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. 

Empat pasangan calon tersebut adalah, Ali Mujahidin – Firman Mutakin, Ratu Ati Marliati – Sokhidin, Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta dan pasangan Iye Iman Rohiman – Awab.

KPU Cilegon menetapkan 4 calon tersebut melalui rapat pleno yang digelar KPU tanpa dihadiri para kandidat. Keputusan penetapan calon ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor: 83/HK.03.1-Kpt/3672/KPU-Kot/IX/2020.

Kendati saat ini ada gugatan terkait tahapan pilkada yang dilayangkan kubu penantang petahana, Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli memastikan, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap keputusan penetapan calon ini.

“Tentu tidak (berpengaruh) karena sudah ditetapkan. Setelah penetapan pasangan calon ini, produk hukum kita, baik berita acara maupun surat keputusan bisa dijadikan obyek sengketa,” kata Eli.

Berdasarkanverifikasi berkas yang dilakukan pihaknya, lanjut Eli, pihaknya tidak ada kendala berdasarkan berita acara keabsahan dokumen yang sudah diumumkan KPU sebelumnya.

“Berdasarkan berita acara, dinyatakan semua berkas memenuhi syarat sehingga hari ini tinggal penetapannya saja,” tegasnya, Rabu (23/9/2020).

Setelah ditetapkan menjadi pasangan calon ini, Eli mengatakan seluruh pasangan calon diminta untuk membuka rekening dana kampanye di bank umum paling lambat 24 September 2020.

“Sesuai dengan ketentuan, kita akan berikan surat pengantar untuk membuka rekening khusus dana kampanye paling lambat sampai dengan tanggal 24 September,” ujar Eli.