Para Ketua LSM dan Ormas Desak Polres Cilegon Cabut Status DPO HS

1984

IMG_20200905_140650

Merebaknya kasus perkara dugaan asusila yang dilakukan HS, dinilai oleh sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari para tokoh LSM, Ormas dan Lembaga yang menilai perkara dugaan tersebut lemah dan banyak kejanggalan.

Para Ketua LSM dan Ormas yang tergabung dalam barisan penyelamatan  terhadap aktifis kota Cilegon  mendesak pihak Polres Cilegon agar mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap HS karena dinilai tidak  sesuai dengan fakta yang terjadi dan berharap kepada penegak hukum mampu bekerja secara profesional dengan menegakkan prinsip azas praduga tak bersalah yang diatur dalam undang-undang.

Rahmatullah selaku ketua Karang Taruna Kota Cilegon mengaku prihatin dengan adanya permasalahan hukum yang melibatkan HS yang masih tercatat sebagai Wakil Krang Taruna Kota Cilegon, pihaknya berharap penegak hukum bekerja secara profesional dan mendesak pencabutan status DPO terhadap HS.
“Saya selaku ketua Karang Taruna Kota Cilegon sangat menyayangkan dan merasa prihatin dengan persoalan yang menimpa saudara kita yang juga beliau masih tercatat sebagai wakil ketua Karang Taruna Kota Cilegon, dan kami mendesak aparat hukum supaya lebih bijak dalam tugasnya dan mengesepankan azas praduga tak bersalah, karena status DPO yang disematkan kepada saudara kita HS ini sungguh berat konsekuensinya karena dalam waktu yang bersamaan saudara HS sedang menghadapi gugatan cerai dari istrinya yang mempercayai isu yang dikembangkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami mohon kepada bapak kapolres Cilegon supaya mencabut status DPO terhadap HS dan kami sebagai Mitra pemerintah dan polres Cilegon tentunya sangat berharap agar pernah pemasalahan ingin segera dapat diselesaikan “ungkap Rahmat, Sabtu (5/9/2020).

Hal senada ditegaskan Ketua GP Ansor Cilegon, Soleh Syafei atau kang Alek yang mengharapkan adanya keadilan dalam penyelesaian terhadap kasus yang menimpa HS. Menurutnya persoalan sedang dialami HS yang saat ini sedang dalam kondisi tidak stabil karena dalam dalam waktu yang bersamaan HS sedang menghadapi persoalan rumah tangga dan penyebaran isu dari pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk itu pihaknya siap membantu dalam penyelesaian kasus yang menimpa HS.

“GP Ansor Kota Cilegon siap membantu menyelesaikan persoalan yang menimpa saudara kita HS dan kepada pihak Polres Cilegon kami mendesak pihak lain supaya tidak ikut campur yang membuat  suasana semakin keruh” Ujar Alek.

Pernyataan serupa dinyatakan oleh Sam’ani sebagai ketua padepokan Silat Semar Gelung yang mengharapkan penyelesaian terhadap kasus yang dialami HS.

“Kami selaku pelestari budaya silat berharap penyelesaian terhadap HS dan kepada pihak lain tidak saling memperkeruh suasana kota Cilegon yang sedang melaksanakan pemilihan kepala darah (Pilkada) dimana kita memerlukan iklim yang kondusif untuk itu kami minta juga pencabutan status DPO terhadap saudara kita HS dan kami siap membantu dalam penyelesaiannya”ungkap Sam’ani.

Hadi, selaku ketua Ormas KKPMP mengaku sedih dan prihatin dengan peristiwa yang menimpa HS, Hadi menilai sosok HS dimatanya merupakan figur yang memiliki integritas moral yang kuat sehingga Hadi menilai bahwa HS tidak mungkin berbuat asusila seperti yang dituduhkan terhadap HS.

“Saya tahu persis siapa dan bagaimana HS, dia sudah saya anggap orang tua dan panutan kami para aktivis muda ini, saya menjamin beliau tidak seperti yang dituduhkan. Dan satu hal yang kami tegaskan disini, kami siap di garda terdepan dalam melawan aksi kriminalisasi terhadap HS dan kami minta kepada pihak lain jangan mengintervensi kasus ini baik secara opini, pemberitaan maupun upaya yang memperkeruh penyelesaian masalah ini”tegasnya.

Sementara itu, LSM Gapura Banten yang diwakili oleh Mad Nur sebagai Sekjen menyikapi kasus yang menimpa  HS, LSM Gapura menyatakan sikap memberikan apresiasi kepada Polres Cilegon memohon untuk dilakukan peninjauan kembali dan pencabutan  status DPO HS.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam kasus ini yang terkesan Hoak dan Rekayasa dan kami sangat menyangkan beredarnya pemberitaan melalui salah satu media tanpa adanya proses klarifikasi dari pihak terlapor sehingga merugikan pihak terlapor secara moril dan mental, disisi lain juga kami menyayangkan adanya dugaan intervensi dari salah satu serikat media yang terkesan mengintervensi profesionalisme kinerja Kepolisian dalam penanganan penyelidikan”jelasnya.

Harapan serupa diungkapkan oleh Mahdi selaku ketua LSM Barisan Anak Raja (BAR), Mahdi berharap Polres Cilegon sebagai pihak penegak hukum berlaku kooperatif yang menangani kasus HS yang dinilainya hanya sepihak dan merugikan pihak keluarga HS.

“Kami dari LSM BAR meminta kepada Polres Cilegon supaya kooperatif dan bijaksana dalam menangani kasus HS ini, sebab dengan terbitnya DPO kepada HS, keluarga besar HS merasa dirugikan terlebih dengan adanya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena berita tersebut tidak konfirmasi kepada pihak keluarga HS dengan ini maka kami meminta Polres Cilegon agar mencabut status DPO HS”terangnya. (Kd)