
Rapat dengar pendapat (Hearing) komisi III DPRD Kota Cilegon terkait soal lahan tanah bengkok di kelurahan Rawa Arum yang dikuasai oleh PT PGP dilaksanakan secara tertutup.
Ketua DPRD Cilegon, Endang Effendi mengatakan rapat Hearing yang digelar pihaknya dilakukan secara tertutup karena pihaknya ingin mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dengan mengundang pihak-pihak terkait.
“Kami melakukan Hearing tertutup ini karena kami ingin mengetahui dulu duduk persoalannya dengan memanggil pihak-pihak terkait secara internal” Terang Endang, Kamis (2/7/2020) sore.
Diketahui sebelumnya, keberadaan lahan tanah bengkok Kelurahan Rawa Arum disoal oleh LSM Gapura Banten yang diketuai oleh Husen Saidan. LSM Gappura yang menyoal keberadaan lahan tanah bengkok yang diduga di kuasai oleh PT PGP.
Husen menyoal peruntukan lahan yang yang diajukan oleh PT PGP yang di nilainya tidak sesuai peruntukan awal, “PT PGP mengajukan sewa lahan untuk parkir namun kenyataanya lahan tersebut digunakan untuk penimbunan besi dari perusahaan lain, kan itu tidak sesuai perjanjian sewa lahan, harusnya jika nyewa lahan itu untuk parkir ya untuk parkir kendaraan bukan untuk yang lain. Belum lagi persoalan lain jika mau diungkap kan banyak misalnya dampak pencemaran lingkungan akibat penimbunan besi yang berakibat ke lingkungan warga setempat dan persoalan lainnya yang timbul akibat menyalahi lahan yang di alih fungsikan, inikan berarti pemerintah Kota Cilegon tidak cermat dan yang diuntungkan adalah pengusaha sementara masyarakat hanya kebagian dampak buruknya saja dan secara retribusi sewa juga tidak tepat karena lahannya alih fungsi” Terang Husen