Jagad media sosial Facebook ramai dengan unggahan surat edaran himbauan yang dibuat oleh Walikota Cilegon kepada masyarakat pelanggan listrik yang mewajibkan agar masyarakat membayar tepat waktu dengan sanksi berupa denda pembayaran hingga pemutusan hubungan listrik sementara dan pencabutan KWH.
Warga pun merasa kecewa dengan beredarnya Surat Himbauan Walikota itu, pasalnya selain kondisi warga menghadapi situasi sulit akibat masa pendemi, warga juga menilai bahwa Walikota Cilegon sebagai kepala daerah bukan sebagai petugas PLN yang menghimbau masyarakat pengguna jasa listrik PLN dengan dengan cara paksa membayar.
Sejumlah warga netizen melampiaskan kekecewaannya dengan mengunggah surat Himbauan Walikota tersebut dan langsung mendapat banyak respon dan komentar publik.
Seperti unggahan dari @Hadi Ruesmanto yang mengunggah di akun Facebok miliknya:
Ketika masyarakat tengah di hadapkan dengan bencana Pandemi Covid-19, tiba tiba walikota Cilegon mengeluarkan Himbauan (Ancaman) untuk memutuskan aliran listrik kepada masyarakat???
Bukankah seharusnya pemerintah mengayomi dan membantu masyarakat…..
Dengan alasan mempercepat pembangunan di kota Cilegon, Emang pemerintah kehabisan anggaran kah? #Seriusnanya
Salah seorang netizen pun mengomentari cuitannya dengan bahasa seperti ini:
Saya salut dengan Pemkot Cilegon yang tidak membesar besarkan Pandemi Corona ini. Alasannya ekonomi masyarakat.
Tapi yang jadi permasalahan adalah suka tidak suka masyarakat ikut terdampak secara ekonomi dengan pandemi ini.
Bantuan sosial berupa sembako yang diberikan oleh pemda jelas tidak menjawab itu.. Apalagi kalau kita lihat beras yang dibagikan.. Hehehe.
Nah khusus masalah listrik.. Di masa pandemi ini PLN tidak melakukan pencacatan meteran listrik secara manual.. Ini berdampak pada tidak beraturannya tagihan listrik.. Ada yang naik tajam, ada pula yang malah jadi murah.
Kenaikan tajam ini pastinya membebankan masyarakat.. Dimasa pandemi, untuk mencari makan aja sulit apalagi membayar listrik yang membengkak..
“Nah disinilah harusnya peran pemda.. Bukan menyurati untuk membayar tepat waktu.. Tapi pemkot dalam ini Walikota seharusnya memberikan subsidi kepada mereka warga yang tidak mampu membayar listrik..