Walikota Serang beserta kepala organisasi perangkat Derah (OPD) Kota serang mengikuti Rapat Paripurna yang di laksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Serang tentang pemandangan umum Fraksi-fraksi atas Raperda usulan Walikota dan penyampaikan Raperda pertanggung jawaban pelaksanakan APBD kota serang tahun anggaran 2019.
Ada tujuh poin yang dilaporkan, antara lain laporan realisasi anggaran yang dimana anggran tersebut sudah melaporkan bahwa realisasi anggaran 2019 dalam keadaan memenuhi standar.
Kemudian laporan perubahan saldo anggran lebih (Silpa) Neraca laporan operasional arus kas laporan perubahan ekuitas dan catatan laporan keuangan.
Sedangkan adanya masukan dari anggota DPRD Kota serang terkait Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan umum Walikota untuk tahun periode 2024 dibuat kajian lebih matang bahkan fraksi PAN memberikan masukan persiapan anggaran tersebut selama dua tahun, Syafrudin selalu Walikota Serang menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sinkronisasi antara keinginkan DRPD Dengan Pemkot Serang.
“Nanti ada Pansus ada akan membahas bersama, kalau menurut saya sebaiknya selama tiga tahun kita melakukan persiapan anggaran pemilihan itu, sehingga tidak berat agar supaya pemilihan itu tidak mengganggu RPJMD, tapi kalau dua tahun akan mengganggu RPJMD,” jelasnya.
“RPMD opetimis bisa tercapai dan dana cadangan bisa tercapai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan mengatakan terkait pembentukan dana cadangan pemilihan umum Walikota dan wakil Walikota Serang tahun 2024 itu akan dibahas di Pansus dan tentunya ada beberapa pertimbangan, baik dari Legislatif maupun Eksekutif. “Yang jelas sekarang sudah digulirkan dan semua fraksi DPRD Kota Serang sudah mendukung adanya Perda pengelolaan Daerah dan dana cadangan,” kata Wachyu.
Dana cadangan itu, lanjut Wachyu, konsepnya nabung. “Nabung dalam waktu dua tahun anggaran tentu akan lebih besar kalau nabungnya tiga tahun anggaran,” jelasnya.
“Kalau misalkan tadi Rp 43 miliar, kalau tiga tahun anggaran kan bisa Rp 14 miliar pertahun. Tapi kalau dua tahun Rp 20 miliar lebih. Justru lebih berat,” tambahnya.
Menurut Wachyu, kalau dipikirkan anggaran itu tidak mengganggu RPJMD, karena di RPJMD memunculkan anggaran Pilkada. Ketika pada saat itu anggaran semuanya untuk Pilkada, bahkan mungkin untuk pencapaian RPJMD yang lainnya terganggu.
“Dengan dibagi ketiga tahun ini, kita membagi bebannya itu lebih luas di RPJMD ditahun akhir. Rencananya yang diajukan itu Rp 43 miliar. Ajuan itu juga sudah koordinasi dengan KPU dan lainnya,” ujarnya.
(Lingga M akbar)