Menyoal Dugaan Penguasaan Lahan Bengkok, Sekda Cilegon di Nilai Tak Cermat

4072
IMG_20200627_115340
Husen Saidan, Ketua Umum LSM Gappura Banten.

Menyoal persoalan dugaan penguasaan lahan tanah bengkok yang diduga dikuasai oleh PT Pratama Galuh Perkasa sebuah perusahaan jasa angkutan Transportir yang berlokasi di Jalan Rawa Arum Kecamatan Grogol Merak Banten.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gappura Banten, Husen Saidan yang sedari awal menyoal keberadaan lahan tanah bengkok milik kelurahan Rawa Arum tersebut menyatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan mengirim surat ke Walikota Cilegon.

Namun jawaban surat konfirmasi Husen ke Walikota Cilegon yang ditanggapi oleh Sekda Cilegon dinilai Husen tidak cermat dan tidak sesuai dengan substansi persoalan.

“Saya menilai jawaban surat saya ke Walikota yang ditanggapi oleh Sekda Cilegon itu tidak cermat, karena ada beberapa persoalan yang saya angkat soal lahan tanah bengkok itu namun jawabannya tidak sesuai. Diantaranya soal status lahan yang berubah fungsi, kemudian soal ijin peruntukan, belum lagi masalah dugaan penghilangan batas tanah antara lahan sewa dan lahan milik perusahaan. Itukan gak ada batasnya bos, mungkin kalau bu Sekda meninjau lokasi saya jamin gak akan tahu lokasinya karena gak ada batas yang jelas di lahan Pemerintah yang di sewa itu” Jelas Husen kepada sejumlah awak media di salah satu rumah makan Cilegon, Jum’at (26/6/2020) sore.

Husen menyoal peruntukan lahan yang yang diajukan oleh PT PGP yang di nilainya tidak sesuai peruntukan awal, “PT PGP mengajukan sewa lahan untuk parkir namun kenyataanya lahan tersebut digunakan untuk penimbunan besi dari perusahaan lain, kan itu tidak sesuai perjanjian sewa lahan, harusnya jika nyewa lahan itu untuk parkir ya untuk parkir kendaraan bukan untuk yang lain. Belum lagi persoalan lain jika mau diungkap kan banyak misalnya dampak pencemaran lingkungan akibat penimbunan besi yang berakibat ke lingkungan warga setempat dan persoalan lainnya yang timbul akibat menyalahi lahan yang di alih fungsikan, inikan berarti pemerintah Kota Cilegon tidak cermat dan yang diuntungkan adalah pengusaha sementara masyarakat hanya kebagian dampak buruknya saja dan secara retribusi sewa juga tidak tepat karena lahannya alih fungsi” Terang Husen.

IMG-20200627-WA0015

Seharusnya, lanjut Husen, Pemerintah Kota Cilegon dalam mengklarifikasi hal tersebut mengundang dan membicarakan apa maksud dan tujuan pemohon, bukan hanya memberikan jawaban dengan peraturan-peraturan yang justru tidak menjawab persoalan yang dipertanyakan.

Diketahui, sejumlah media memberitakan dugaan penguasaan lahan milik pemerintah oleh PT PGP dan LSM Gapura yang di komandani Husen Saidan kemudian melaporkan dengan menyurati Walikota Cilegon, masalah yang di soal oleh LSM Gappura Banten adalah karena batas-batas lahan tanah eks bengkok Kelurahan Rawa Arum sudah tidak terlihat lagi,  rata dengan tanah lainnya, serta terdapat indikasi alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu  dari perparkiran menjadi penimbunan.

“Hasil temuan dan investigasi LSM Gappura, di sana terdapat penimbunan tumpukan besi Slab dalam jumlah besar, yang kami duga dari KS (Krakatau Steel) atau Posko atau yang lainnya. Kami memiliki dokumen foto dan videonya. Di situ tidak dimaksud dengan tujuan sesuai kontrak,” tutur Husen.

Dalam upaya menyelamatkan aset daerah, Husen meminta pemerintah Kota Cilegon mengklarifikasi dugaan penguasaan lahan negara tersebut. Namun, Husen merasa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dan tidak melakukan investigasi serta tidak membentuk tim untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

“Semestinya pemerintah merespons  dan menindaklanjuti informasi itu dan segera mengambil alih lahan tersebut. Padahal kami berpihak pada pemerintah karena kami selaku mitra pemerintah berkewajiban menjaga dan menyelamatkan aset-aset milik pemerintah daerah. Tapi, kalau pemerintah diam saja, bahkan mengklarifikasi seolah-olah tidak ada masalah. ya, kami pasti akan naik,” imbuh Husen.

Sementara itu, surat klarifikasi yang dikirimkan Pemerintah Kota Cilegon bernomor 032/43/ASET-BPKAD/ 2020 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sari Suryati tertanggal 21 Juni 2020 kepada LSM Gappura Banten menyatakan bahwa penggunaan lahan negara milik pemerintah Kota Cilegon yang digunakan oleh PT Pratama Galuh Perkasa (PGP) telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan melakukan perjanjian sewa lahan kepada pemerintah melalui  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan membayar retribusi daerah dengan nilai tarif yang telah ditentukan. Akan tetapi, perlu kami jelaskan bahwa penggunaan lahan tersebut bukan 3 bidang, melainkan hanya 2 bidang lahan tanah.

(Dik/red)