Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Silmy Karim mengatakan pelepasan seluruh kepemilikan sahamnya di perusahaan yang dipimpinnya adalah untuk keperluan pribadi.
“Kebetulan di saat Covid ini kan yang paling likuid (mudah dijual) adalah dengan menjual saham bila dibandingkan dengan menjual aset yang lain,” kata Silmy seperti dikutip Tempo, Ahad (21/2020)
Namun demikian, Silmy memastikan bahwa fundamental di internal Krakatau Steel semakin membaik. “Jadi value perusahaan KS ke depan menurut saya akan semakin baik,” ujarnya.
Dia juga mengatakan keputusannya melepas seluruh kepemilikan sahamnya itu tidak berimplikasi langsung pada persepsi investor. Karena yang terpenting, menurut dia, investor melihat fundamental perusahaan.
“Manajemen Krakatau Steel sudah berhasil membuat Krakatau Steel jauh lebih efisien dalam 18 bulan terakhir. Ini yang menurut saya menjadi tolak ukur persepsi investor,” kata dia.
Adapun penjelasan Otoritas Jasa Keuangan terkait keputusannya ini mengacu pada aturan otoritas. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap ada langkah jual dan beli, direktur utama harus melaporkan ke OJK sebagai keterbukaaan informasi publik.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia pada hari ini, Ahad, 21 Juni 2020, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyampaikan dirinya menjual saham berkode KRAS sebanyak 5.400.300 saham atau setara dengan 0,028 persen. “Jumlah saham yang dimiliki setelah transaksi menjadi hanya 0,” kata Silmy, seperti dikutip dari surat tertanggal 19 Juni 2020 itu.
Harga penjualan per lembar saham KRAS itu berbeda-beda, yakni Rp 278, Rp 280, Rp 282, dan Rp 284. Tanggal transaksi dilakukan pada 11 Juni 2020. Status kepemilikan saham adalah langsung.
Dalam surat bernomor 277/DU-LS/2020 berlogo Krakatau Steel di bagian atas yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, disampaikan tujuan transaksi adalah keperluan pribadi.