Libur Lebaran tahun ini bagi warga Banten tak bisa menikmati wisata pantai, hal ini menyusul adanya larangan berwisata di Pantai merujuk Surat Edaran Bupati Serang dan Bupati Pandeglang terkait penutupan sementara beberapa tempat wisata, salah satunya merujuk kepada objek wisata pantai yang berada di wilayah Provinsi Banten.
Menindaklanjuti surat Edaran itu, Polda Banten mengerahkan 146 personel untuk mengamankan penutupan sejumlah wisata pantai di Banten. Pentupan ini guna mencegah penyebaran covid-19.
Penutupan wisata pantai dilakukan Bupati Serang dan Bupati Pandeglang surat edaran masing-masing. Surat edaran berisi penutupan sementara tempat wisata.
“Surat edaran tersebut mengenai tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Dirlantas Polda Bante, Kombes Pol Wibowo selaku Kasatgasda Ops Ketupat Kalimaya 2020, Senin (25/5/2020).
Wibowo menjelaskan, penutupan sementara seluruh destinasi wisata di Banten, dilakukan sejak tanggal 20 Mei-3 Juni 2020.
“Dengan ini kami beritahukan kepada pengelola wisata untuk menutup sementara destinasi wisata yang ada. Bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup sehat di berbagai tempat, menghindari keramaian, dan perjalanan tidak penting,” pesannya.
(Asa/red)