Praktisi Hukum Silvy Shofawi Haiz menyayangkan tindakan Ketua DPRD Cilegon yang meminta para wartawan untuk keluar dari ruang rapat dengar pendapat antara komisi IV dengan beberapa OPD mitra kerja terkait pembahasan (RPD) pada hari Jumat (15/05/2020) kemarin.
Rapat hearing dengan agenda Rapat kerja komisi IV DPRD Kota Cilegon bersama OPD tersebut, guna membahas tentang lahan parkir di Cilegon Bussines Square (CBS), yang sempat viral di media beberapa waktu lalu. Senin (18/05/2020).
“Ketua Dewan ini pejabat publik ya, sejatinya, ketua dewan itu harus melayani para jurnalis dengan baik. Artinya dengan adanya pengusiran terhadap wartawan saya sebagai masyarakat Kota Cilegon mengecam ketua Dewan bersikap seperti itu dan Ketua dewan harus meminta maaf setidaknya,” ucapnya Silvy Shofawi Ketua LBH Pengacara Rakyat.
Menurut Silvy, meski berkilah hanya meminta para wartawan untuk keluar dengan cara baik-baik, namun kata dia, jika wartawan sudah berada di dalam ruangan rapat itu sama saja dengan mengusir. Dan sikap tersebut tidak seharusnya di lakukan, mengingat wartawan saat itu tengah melakukan tugas jurnalistiknya, apalagi persoalan yang dibahas adalah persoalan seksi.
“Seorang Dewan itu tidak boleh mengusir jurnalis di kantor Wakil rakyat, suruh keluar atau suruh pergi, kalau masih dalam liputan dan belum beres ya sejatinya dia ga boleh mengusir seperti itu, namanya juga pelayan masyarkat jadi dia tidak boleh ucapanya menyinggung masyarakat meskipun dia seorang jurnalis,” tutupnya.
(Gan) red)