Pelabuhan Merak, Banten, tidak jadi menghentikan layanan angkut penumpang selama ada larangan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan Pelabuhan Merak tetap melayani penyeberangan orang, baik dari Jawa menuju Sumatera atau sebaliknya.
Dia menjelaskan larangan mudik hanya berlaku bagi zona merah atau wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nurhadi mengatakan hal ini sesuai dengan Permenhub nomor 25 tahun 2020.
“Yang dilarang adalah keluar masuk zona merah, PSBB dan aglomerasi zona PSBB. Karena Pelabuhan Merak tidak masuk di dalam PSBB, angkutan orang, barang, masih bisa beroperasi dan melayani,” kata Nurhadi ditemui di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (24/4).
Seluruh wilayah perbatasan yang melaksanakan PSBB sudah di jaga oleh personel gabungan TNI-Polri. Nurhadi yakin tidak ada kendaraan umum maupun pemudik yang lolos melintas.
Selain itu, ada titik pemeriksaan di berbagai lokasi yang semakin mempersempit ruang gerak pemudik.
“Semua jalan keluar masuk PSBB kan di jaga, jadi sampai sini (Merak) asumsinya dia bukan berasal dari daerah PSBB. Untuk kendaraan yang melakukan pengecekan itu kan dari kepolisian, kalau dia bukan dari daerah PSBB maka boleh masuk, kalau berasal dari PSBB maka harus putar balik,” ujarnya.
Dia mengatakan setiap titik pemeriksaan akan dijaga minimal 20 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP hingga Dishub pemerintah daerah. Bagi pemudik yang berasal dari zona merah, maka akan disuruh putar balik ke daerah asal.
Wakapolda Banten Brigjen Tomex Koerniwan mengatakan kondisi hari pertama pemberlakuan larangan mudik di wilayahnya terpantau jalanan terlihat lengang.
“Satu dua hari ini kita cek dulu, lakukan persiapannya. Supaya sendi ekonomi masyarakat normal, kita fokuskan truk sembako. Kita sudah cek di beberapa ruas sudah lengang, didominasi truk barang,” kata Tomex di tempat yang sama.
Sebelumnya, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy menyampaikan Pelabuhan Merak tidak akan melayani penumpang yang akan menyeberang menuju Bakauheni mulai Jumat (24/4). Aturan itu menyesuaikan larangan mudik dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
Namun khusus kendaraan yang mengangkut sembako, bahan kebutuhan pokok dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak lainnya akan tetap dilayani. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama pandemi.
“Ya, artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu ya kita menyesuaikan, kita ikuti pemerintah. Kapal operasi secara normal, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah,” kata Hasan saat ditemui di kantornya, Kamis (23/4).