Sidang Perkara Hibah Bansos Cilegon Tidak Di Hadiri Penggugat, Hakim  Nyatakan Gugur

4553
Suasana persidangan gugatan Hibah Bansos
Suasana persidangan gugatan Hibah Bansos

Serang  – Pengadilan Negeri (PN) Serang, melalui hakim Maria Sitabalok, menggugurkan gugatan Muhammad Kholid, terkait dana hibah bansos Kota Cilegon 2018-2019 dan 2020 dari Pemkot kepada beberapa organisasi atau lembaga di lingkungan Pemkot Cilegon.

Diketahui, pada Selasa tanggal 3 Maret 2020, warga Cilegon Ahmad Holid melaporkan sejumlah nama dan organisasi yang dianggap menerima hibah bansos dengan dugaan rawan terdapat unsur conflic of interest dan nepotisme.

Dalam laporannya Kholid menyebutkan, bahwa hibah bansos yang baru akan atau sudah digelontorkan, kepada beberapa organisasi diduga akan digunakan untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pemilukada Kota Cilegon 2020.

Dalam gugatan dengan daftar perkara no register : 34/Pdt.G/2020/PN Srg, Tanggal 3 Maret 2020 tersebut, Muhammad Kholid menyertakan sepuluh nama para tergugat antara lain, Rizki Khairul Ikhwan Ketua DPD KNPI Cilegon sebagai tergugat I, tergugat II H. Budi Mulyadi, tergugat III Hj. Ratu Ati Marliati, tergugat IV Ety Kurniawati Ketua Himpaudi Kota Cilegon, tergugat V H. Sahruji Ketua Kadin Kota Cilegon, tergugat VI Hj. Amalia Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), tergugat VII H. Dimyati S. Abubakar, tergugat VIII H. Ati Marliati, tergugat IX Kusmani, dan tergugat ke X H. Wandi Wahyudin.

Menindaklanjuti laporan saudara Kholid, pada Rabu (18/3/2020), PN Serang melakukan pemanggilan sidang terhadap penggugat dan juga para tergugat dalam proses persidangan.

Namun, dalam pemanggilan sah tersebut, saudara Kholid selaku penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga hakim memutuskan perkara tersebut digugurkan.

Sementara pihak tergugat yang hadir pada pemanggilan tersebut diantaranya Ketua Kadin Kota Cilegon H. Sahruji didampingi para pengurus dan kuasa hukum Hj Ratu Ati Marliati, Agus Rahmat.

Tanpa proses panjang, di hadapan tergugat hakim memutuskan gugatan saudara Kholid digugurkan.

“Berhubung saudara penggugat tidak hadir, maka gugatan ini digugurkan. Ketidakhadirannya juga tanpa alasan ataupun keterangan jelas. Padahal pemanggilan sudah kami sampaikan, namun tidak ada jawaban ataupun itikad baik dari saudara penggugat (Muhammad Kholid),” ungkap Maria usai persidangan. (Baehaqi)