HMI Desak Walikota Cilegon Tegas Soal Penutupan Tempat Hiburan Malam

12529

IMG-20200317-WA0028

Putusan Walikota Cilegon Edi Ariyadi terhadap penyebaran virus corona untuk meliburkan sekolah-sekolah dan menutup hiburan malam mendapatkan apresiasi dari Rikil Amri (Ketua Umum HMI Cabang Cilegon).

“Namun sangat di sayangkan, ketika saya mencoba meninjau langsung di sekitaran THM Lingkar Selatan, di jam 01:00 WIB Masih banyak yang belum menaati aturan itu” Ucap Rikil,  Senin (16/3) malam.

Mengingat Perda No 2 Tahun 2003 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, Khususnya soal jam operasional yang melebihi ketentuan, yakni batas nya hanya sampai pukul 24:00 WIB, Kita juga meminta kepada wakil rakyat para anggota dewan untuk mengkaji ulang perda tersebut, karena harus ada regulasi yang sesuai dengan zaman.

“Sebagai generasi muda, kader umat dan bangsa, HMI merasa miris melihat Kota Cilegon yang notabene Kota Santri tapi marak akan kemaksiatan” Tandanya.

Terlebih sekarang sudah menyebar virus Corona, “khawatir di tempat hiburan menjadi salah satu tempat penyebaran dan penularan virus covid-19 itu” Tambahnya.

Rikil berharap Walikota Cilegon Edi Ariyadi harus tegas dalam menyikapi hal ini, lebih baik kita mencegah dari pada
mengobati.