Hal ini merujuk pada indikator kekumuhan menurut Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2018 nilai numerik kekumuhan dan masuk kategori kumuh sedang ini ada di Kelurahan Pabean Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol, Kelurahan Lebak Gede dan Mekarsari Kecamatan Pulomerak.
Namun saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman (Perkim) Kota Cilegon Buchori enggan berkomentar.
“Jangan saya yang ngomong. Kalau saya ngomong, nanti jecamatab pada marah”, katanya kepada media di sela-sela kegiatan forum organisasi perangkat daerah (OPD) di Greenotel.
Terpisah, Fasilitator Kotaku Kota Cilegon Uso menyebutkan, kalau merujuk Permen ada empat kelurahan, yaitu Pabean, Grogol, Lebak Gede, dan Mekarsari. “Yang menjadi indikator kumuh dan tidak kumuh diantaranya drainase lingkungan, pengelolaan air lembah, pengelolaan persampahan, bangunan gedung, jalan lingkungan, dan proteksi kebakaran”, sebut Uso.
Kata Uso, tapi untuk surat keterangannya mana saja, ada Dinas Perkim. “Ada surat keterangannya terkait kawasan kumuh. Tapi ada dinas. Saya tidak pegang”, tandasnya. (Tilu/red)