Setelah Dana hibah bansos Kota Cilegon 2018-2029 dan 2020 digugat, kini warga Kota Cilegon kembali giliran menggugat pengelolaan PT.PCM ke Pengadilan Negeri Serang.
Kali ini Gugatan dilakukan oleh Supriyadi sebagai warga Kota Cilegon, kebetulan Supriyadi juga adalah Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau.
Gugatan itu dalam bentuk materi Perbuatan Melawan Hukum atas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT.PCM), yang diduga didalamnya banyak terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Supriyadi menyatakan, setidaknya ada tiga point perkara yang dia gugat, yakni:
Pertama – Dugaan adanya agenda terselubung dana PT.PCM yang berpotensi digelontorkan untuk pemenangan Pemilukada.
Kedua – Potensi konflik off interest atas adanya beberapa direktur yang penepatannya diduga kuat melanggar hukum.
Ketiga – Adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam jabatan terkait pembuangan lumpur eks proyek Lotte ke lokasi pelabuhan Warnasari, dan berbagai dugaan perbuatan melawan hukum lainnya.
Gugatan yang di sampaikan kepada Pengadilan Negeri Serang, tegas Supriyadi, adalah materi gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” dengan daftar perkara nomor register : 35/Pdt.G/2020/PN Serang, Tanggal 3 Maret 2020 .
“Dalam gugatan tersebut terdapat beberapa tergugat antara lain saudara Arif Rifai Madawi selaku Direktur Utama PT.PCM, Budi Mulyadi selaku Direktur Keuangan yang juga merupakan saudara dekat Hj.Ati Marliati, Akmal Firmansyah, selaku Direktur Operasional, dan Hj.Ati Marliati sendiri mantan komisaris PT.PCM”jelasnya, jum’at (13/3/2020).
Selain beberapa hal yang digugat tersebut, Supriyadi juga menggugat dana 98 Milyar yang menjadi penyertaan modal PT.PCM yang perlu dipertanggungjawabkan keberadaannya di Pengadilan Negeri serang oleh para Tergugat
Dalam perkara ini PENGGUGAT juga melibatkan KPK RI, BPK RI, BPKP RI, PPATK RI, Menteri Dalam Negeri sebagai PARA TURUR TERGUGAT dalam kapasitas dan kewenangannya masing masing yang belum memeriksa perkara ini sesuai dengan kopetensi dan kewenangannya.
Adapaun gugatan ini lebih kepada upaya memperjelas kegaduhan masyarakat terhadap banyak hal dalam pengelolaan BUMD PT.PCM Kota Cilegon yang selama ini diduga meresahkan masyarakat. Terlebih lagi menjelang Pemilukada 2020 ini hubungan beberapa Direksi BUMD PT.PCM tersebut sangat berpotensi rawan akan konflik kepentingan ” konflik of interest* karena ada hubungan tertentu dengan Bakal Calon Walikota Cilegon Pertahana Hj. Ati Marliati, seperti juga beberapa Tergugat dalam perkara Hibah Bansos Kota Cilegon.
Selain itu kita juga ingin mengingatkan kepada publik, bahwa Kota Cilegon ini merupakan milik warga masyarakat, bukan milik segelintir (Keluarga) kelompok dan golongan saja, karena APBD Kota Cilegon ini termasuk BUMD PT.PCM adalah milik masyarakat Kota Cilegin, sehingga tidak pantas dan tidak boleh jika hanya di kuasai oleh sekelompok golongan kroni dan komunitas keluarga tertentu saja.
“Tidak lama semua akan jelas di Pengadilan nanti, kita ingin KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementrian dalam Negeri agar semua tau dan sama sama mengawasi Pemkot Kota Cilegon dan BUMD nya. Sehingga segala potensi paktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kota Cilegon ini “Harus Terhenti” Ucapnya.
Kepentingan kelompok, golongan, kepentingan pribadi dan kroni famili (keluarga) tidak boleh merugikan masyarakat Kota Cilegon. ***