Pro kontra soal pencoretan Muhammad Rifqi sebagai anggota PPK kecamatan Jombang menuai kecaman lantaran pasal tuduhan yang tertuang dalam Rekomendasi tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak cukup memenuhi aspek yuridis formal dan syarat materiil.
Sekertaris Laskar Merah Putih (LMP) cabang kota Cilegon, M. Irham menilai bahwa Bawaslu terlalu gegabah dan sembrono dalam menerapkan pasal yang disangkakan terhadap Rifqi, sehingga dari hasil rekomendasi Bawaslu, KPU mencoretnya sebagai calon anggota PPK Jombang terpilih.
“Pasal 72 point e UU nmr 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dipakai oleh pihak Bawaslu tidak sesuai dengan sangkaan tersebut sehingga mengakibatkan nama Rifqi dicoret hanya karena penerapan pasal yang tidak relevan, coba kita perhatikan isi pasal tersebut dari kalimat perkalimatnya disitu tidak satupun sesuai. Karena yang bersangkutan bukan anggota dan pengurus partai, kemudian Rifqi juga belum dilantik, kan dia baru terverifikasi saja, belum dapat SK sehingga saya menilai pertimbangan hukum dari Bawaslu untuk mencoret saudara Rifqi itu tidak tepat sasaran, terlalu gegabah dan sembrono” Terang Irham, Sabtu (29/2/2020) diruang kerjanya.
Irham meminta kepada pihak Bawaslu Cilegon agar mengkaji dan mempertimbangkan matang-matang apa yang sudah diputuskan, “jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan merugikan pihak yang tidak bersalah, apalagi jika ada unsur kepentingan lain, ini yang kita protes. Dan saya akan buat somasi ke Bawaslu jika tanggapan ini tidak didengar” Tegas M. Irham.
Selain itu, lanjut Irham, pihaknya berencana akan melayangkan surat pengaduan ke dewan etik DKPP.
“Supaya persoalan ini berjalan pada rel nya dan agar dikemudian hari pihak Bawaslu maupun KPU tidak semena-mena lagi”imbuhnya.
(Kin/red)
“