CILEGON— Salah satu calon anggota PPK Kecamatan Jombang, Muhammad Rifqi mempertanyakan alasan Bawaslu Cilegon yang merekomendasikan namanya agar dicoret oleh KPU Cilegon yang akan melakukan pelantikan PPK se-Kota cilegon pada Sabtu (29/2/2020) mendatang.
Diketahui, Muhammad Rifqi dalam pengumuman nama-nama yang lolos seleksi wawancara KPU Cilegon pada tanggal 15 Februari 2020 lalu, berada di peringkat ke 5 Kecamatan Jombang atau masuk dalam 40 besar yang lolos dan masih tahap verifikasi KPU Cilegon sebelum dilakukan pelantikan.
“Penekanannya kepada alasan rekomendasi Bawaslu ke KPU Cilegon tentang pencoretan nama saya Muhammad Rifqi sebagai calon PPK Kecamatan Jombang yang sedang proses verifikasi,”
Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan dirinya yang juga pernah menjadi Anggota PPK Kecamatan Jombang pada Pemilu 2019 lalu ini, tidak terlibat atau masuk dalam struktur partai politik mana pun. Sehingga ia mempertanyakan dasar Bawaslu Cilegon yang dianggap berupaya mencoret namanya agar dicoret atau diganti.
“Saya sudah dipanggil Bawaslu dan undangan klarifikasi KPU Cilegon. Saya dipandang keberpihakan kepada salah satu bakal calon walikota. Dengan dasar Bawaslu Pasal 72 poin E UU Pemilukada Nomor 7 Tahun 2017. Itu ternyata kaitannya saya dianggap sebagai pengurus parpol. Ini jelas pembodohan kepada masyarakat, wong saya bukan pengurus partai mana saja. Dan ini tidak bisa dibuktikan oleh mereka,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Rifqi juga mengklarifikasi dasar Bawaslu Cilegon yang mempersoalkan stetmen dirinya di salah satu media online yang mendorong sesama kader Ormas untuk maju di Pilkada Cilegon, hanya sebagai bentuk motivasi.
“Kalau dasar Bawaslu menduga saya stetmen di salah satu media online Sabtu (15/2’2820) lalu, mendukung salah satu bakal calon itu salah. Saya klarifikasi, saya hanya mendorong sesama Pengurus NU Cilegon bisa maju di Pilkada. Saya sebagai Wakil Ketua PCNU Cilegon, yang saya dorong kader terbaik Haji Umar Bamarwi sebagai Sekretaris PCNU. Apa di mata mereka NU itu parpol?,” tegas Rifqi.
Untuk itu, ia akan melaporkan Bawaslu Cilegon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau Bawaslu Cilegon sampai seceroboh ini, saya akan laporkan ke DKPP. Karena saya juga punya kelemahan dan kesalahan Bawaslu Cilegon lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi saat ditanyakan soal hal ini, mengatakan pihaknya hanya sedang menjalankan tugas lembaganya sebagai pengawas pemilu.
“Iya saya juga dilematis karena secara kelembagaan wajib di tindaklanjuti, nanti tetap keputusan ada di KPU dan infonya ada juga masukan masyarakat,” jawabnya singkat. (Rls)