Cilegon – Menyoal tempat hiburan di kota berjuluk kota Industri ini seolah tak ada habisnya.
Persoalan tempat hiburan malam sedari awal diketahui menyimpan banyak masalah, mulai dari perijinan yang tak jelas, lokasi yang tak sesuai peruntukan sampai kepada aturan jam tayang yang tak sesuai ketetapan pemerintah, hingga menyangkut aturan main soal banyaknya pekerja malam yang diduga dibawah umur alias belum ber KTP.
Tempat hiburan malam di kota Cilegon menurut penuturan sejumlah aktifis anti kemaksiatan indentik dengan kemaksiatan, mereka menilai keberadaan tempat-tempat itu selalu berujung kepada maraknya kemaksiatan dengan suguhan minuman keras dan jenis tarian yang mengundang sahwat.
“Kalau saya boleh jujur mengatakan, sesungguhnya tempat hiburan malam yang ada di kota Cilegon ini hampir seluruhnya menjadi sarang tempat maksiat” Kata Bahri, seorang penggiat anti kemaksiatan yang tergabung dalam aktifis FPI, Senin (24/2/2019).
Sederet tempat hiburan malam yang ada di kota Cilegon ini, lanjutnya, semaunya menyuguhkan minuman keras sehingga pengunjung yang datang dan pulang dalam keadaan mabuk.
“Dan sebetulnya saya dan teman-teman aktifis sudah jenuh dengan persoalan ini, tapi kenapa pemerintah tak tegas dari semenjak tempat hiburan malam masih sedikit sampai sekarang semakin menjamur sudah seperti kacang goreng saja” Ungkap Bahri.
Sebagai contoh tempat-tempat hiburan malam (THM) disepanjang jalan lingkar selatan (JLS), “Di Lingkar Selatan itu kang yang namanya tempat kemaksiatan sudah menjamur, tempatnya juga berdekatan, musiknya hingar bingar terus para pengunjung dan pekerjanya juga orang jauh dan anehnya wilayah perbatasan antara Cilegon dan Serang tidak jelas. Saya juga taunya setelah ngobrol-ngobrol dengan warga sekitar yang katanya sebagian masuk Cilegon dan sebagiannya lagi masuk wilayah Serang, aneh kan? Tapi semuanya jadi tempat maksiat” Imbuhnya.