Sudah lebih dari 30 hari keberadaan eks caleg PDIP, Harun Masiku, masih menjadi misteri. Tersangka penyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, itu bak ditelan bumi.
Keputusan KPK memasukkan Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Januari juga belum membuahkan hasil. Alhasil, KPK mengikuti jejak Polri untuk membuat tim pemburu Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memburu Harun Masiku.
“Kita sudah bentuk tim juga, satgas khusus. Kita sudah keluarkan satgas khusus, kita sudah keluarkan DPO, tapi belum dapatkan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Alex menyatakan koordinasi dengan Polri untuk mencari Harun Masiku terus dilakukan. Bahkan, kata Alex, KPK telah mencari keberadaan Harun Masikumelalui orang-orang terdekatnya. Hanya saja hingga kini hasilnya masih nihil.
“Kami berupaya menggunakan berbagai cara untuk mencari yang bersangkutan. Yang pasti kami identifikasi siapa sih orang-orang yang paling dekat dengan yang bersangkutan. Pasti kami identifikasi. Apakah kami akan menyadap dan sebagainya, itu nanti menjadi lahan penyidik untuk melakukan itu,” jelas Alex.
Terkait kemungkinan melacak lokasi Harun melalui ponselnya, Alex memprediksi Harun sudah tidak menggunakan alat komunikasinya. Sehingga keberadaannya sulit terlacak.
“Sepanjang alat komunikasi HP dan sebagainya, dan kami tahu nomor HP yang digunakan yang bersangkutan, pasti bisa terdeteksi kan,” ucap Alex
“Tapi dengan pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan teknologi itu, kan dia tahu kalau HP saya (Harun) ini bisa dilacak di mana saja, apalagi dengan GPS itu kan. Saya yakin dia juga sudah enggak pakai (HP),” sambungnya.
Dalam kasusnya, Harun Masikuditetapkan sebagai tersangka bersama Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saeful dan Agustianipada akhir Desember 2019.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti RiezkyAprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
KPK masih mengusut dari siapa uang Rp 200 juta yang diberikan Agustianikepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Sebab KPK menduga, uang Rp 200 juta itu merupakan bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani, Saeful, dan eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah. (Din)