KPK Dalami Aliran Dana Suap Garuda,  Dirut PT Mabua Diperiksa

1016

 

Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. (Bidik Banten/Heri Wicaksono)
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. (Bidik Banten/Heri Wicaksono)

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat, Selasa (4/2) siang, guna mendalami aliran uang ke Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“Djonnie Rahmat, kita periksa untuk tersangka HS [Hadinoto Soedigno] yang didalami adalah terkait dengan aliran uang dari rekening PT Mabua yang terkait dengan Soetikno,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta.

Sementara itu, Djonnie menampik ada pertanyaan penyidik mengenai aliran uang. Ia irit bicara ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
“Sama sekali enggak ada (pemberian). Cuma kebetulan saja saya dipanggil,” jawab Djonnie usai menjalani pemeriksaan untuk tersangka Hadinoto.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk dua tersangka lain yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Keduanya kini tengah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sejumlah US$2,3 juta dan €477 ribu dari Soetikno.

Tersangka lain, Emirsyah diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta  perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Barang hasil suap Emirsyah tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris, berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebesar £671 juta atau sekitar Rp11 triliun.

Sanksi dijatuhkan karena Rolls Royce terbukti melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Angola.

Selain itu, dalam pengembangan kasus ini Emirsyah dan Soetikno ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. (Her)