KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara Sebagai Tersangka Terima Suap

1045

Screenshot_2020-02-06-06-09-21-416_com.android.browser

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait degan pelaksanaan fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Empat belas tersangka tersebut adalah SH, RPH, N, MA, IB, AHH, SHI, RN, R, M, LS, JS, JD, dan ID. Para anggota DPRD ini menyusul 50 rekannya yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dugaan perkara yang sama.

Para wakil rakyat ini, diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi, persetujuan, dan pengesahan anggaran di Provinsi Sumatera Utara.

(Kanal KPK)