SERANG – Dalam upaya mencegah Kamseltibcar Lantas, Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melakukan tindakan tegas terhadap pengendara overdimensi overload (Odol) di jalan raya Cikande – Rangkasbitung (Cirabit).
Tidak hanya kendaraan Odol, petugas Satlantas juga melakukan tindakan terhadap para pengemudi dump truck yang parkir di bahu jalan karena pengendara pengguna jalan lain.
“Kendaraan bermuatan lebih atau overload ini, rentan terhadap bahaya, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Tak hanyak itu, kendaraan Odol juga bisa dihancurkan kerusakan infrastruktur jalan, ”ungkap Kasatlantas Polres Serang AKP Dodin Awaludin melalui telepon, Senin (16/12/2019).
Kasatlantas menjelaskan truk overload dan overdimensi membahas pasal 307 UU No.22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak memerlukan pengaturan tata cara, daya angkut, angkut sampel Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
“Jadi pengendara Odol bisa membelanjakan sesuai UU No.22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya penjara 2 bulan atau denda Rp500 ribu, ”tandasnya.
Kasatlantas mengatakan untuk mengambil kendaraan Odol yang melintas di jalur Cirabit ini sudah meresahkan masyarakat sekitar. Masyarakat menilai kendaraan berat yang mengangkut pasir basah kerap menimbulkan jalan rusak dan kecelakaan lalu lintas. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, jalur Cirabit sudah bertambah fungsi, untuk tempat istirahat para pengemudi dump truck .
“Banyak mobil truk yang parkir di sepanjang jalan Cirabit. Kemacetan arus lalulintas. Kami telah mengingat, jika hendak mengembalikan tempat parkir yang tidak diperbolehkan, ”katanya.
Dodin Awaludin menambahkan, penindakan terhadap pengemudi Odol atau yang parkir sembarangan akan terus dilakukan agar masyarakat tidak lagi resah dan menerima lantas kamseltibcar. Kasatlantas juga berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan lebih dari yang diminta peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kedepan tidak ada lagi kendaraan Odol lagi kendaraan yang parkir disembarang tempat. Marilah kita bersama-sama memegang kamseltibcar lantas di Kabupaten Serang, ”pungkasnya. (har)