Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta. Penangkapan dilakukan tim gabungan Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan dan Tim Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejagung.
Dua jaksa tersebut diduga memeras mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero). Keduanya adalah Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI berinisial YRM dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP.
“Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh bidang Pengawasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Dia mengatakan, jika pemeriksaan keduanya rampung dan terbukti, proses selanjutnya diserahkan kepada Pidsus Kejagung. “Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung,” katanya.
Sebelum dua jaksa, Mukri mengungkapkan, tim Kejagung terlebih dahulu menangkap seorang yang diduga menjadi perantara yakni Cecep Hidayat. Dia ditangkap pada Senin, 2 Desember 2019.
Mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf yang melapor, mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar yang diminta FYP. Dia menjadi saksi untuk kasus tersebut.
Uang itu untuk dugaan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. (Djib)