Jakarta – Juru bicara Tim Pemenangan Bambang Soesatyo (Bamsoet), Viktus Murin, menuding panitia penyelenggara Munas Partai Golkar 2019 telah melanggar mekanisme pemilihan calon ketua umum yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar. Dia menduga ada manipulasi yang dilakukan panitia untuk menjegal penalonan Bamsoet.
“Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART Partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh Partai Golkar,” kata Viktus dalam jumpa pers di kawasan SCBD Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Golkar itu pun menjelaskan pelanggaran yang diduga dilakukan panitia munas. Pada proses pendaftaran calon ketua umum, Panitia Munas 2019 memberlakukan Pasal 12 AD/ART terkait syarat dukungan tertulis minimal 30 persen pemegang suara. Menurut dia, pasal itu berlaku untuk menentukan struktur dan kepengurusan, bukan pendaftaran calon ketua umum.
Dia berpendapat, dalam proses pemilihan ketua umum Golkar, panitia munas seharusnya mengacu kepada Pasal 50 AD/ART yang berbunyi “Pemilihan ketua umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah”.
Oleh karenanya, Viktus menegaskan, tidak ada syarat yang mewajibkan adanya lampiran surat dukungan minimal 30 persen bagi calon ketua umum seperti yang menjadi persyaratan yang ditetapkan Komite Pemilihan Munas Partai Golkar 2019.
“SC (panitia pengarah Munas Golkar) ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar. Sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Atas pelanggaran ini, kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga (Ketua Umum petahana Partai Golkar, Airlangga Hartarto),” ujarnya.
Salah satu pengurus pleno DPP Partai Golkar, Marleen Pettah mengatakan, soal manipulasi AD/ART mengenai pemilihan ketua umum itu sudah dia tanyakan pada saat rapat pleno Rabu (27/11/2019) lalu. “Saya itu yang menanyakan kepada SC, ketua SC dalam hal ini Pak Ibnu Munzir. Saya tanyakan ‘Pak, apa sih yang dimaksudkan komisi pemilihan? Terus kemudian ada butir satunya pemilihan itu berdasarkan 30 persen suara?’. Ternyata, mereka tidak berani jawab,” ucap Marleen.
Senada dengan Viktus, Marleen menyebutkan, dalam proses pemilihan calon ketua umum, yang seharusnya digunakan adalah Pasal 50 AD/ART Partai Golkar. Pasal tersebut, menurut dia, hanya digunakan pada saat pelaksanaan Munas Golkar 2019, bukan sebelum munas.
“Jadi itu nanti pada saat pemilihan, pasal ini yang dipakai. Dipakai dimana? Di arena Munas, bukan sekarang. Sekarang kan mereka udah buka nih, dan ini sudah saya prediksi tindakan ini akan dilakukan,” tuturnya. (Jamil)