
Cilegon – Sebanyak 60 pengusaha Galian C dan tambang pasir yang beroperasi di wilayah kota Cilegon, diperiksa oleh pihak Polres Cilegon. Mereka diperiksa lantaran izin yang dikantongi para pengusaha itu tidak nyambung dengan kegiatan yang dilakukan.
“Izin yang mereka ajukan itu untuk pematangan lahan, namun pada kenyatanya justru pasir tersebut untuk diperjualbelikan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, Rabu (27/11/2019).
Ia menegaskan, jika pengusaha Galian C ini telah dipanggil ke Polres Cilegon untuk diminta keterangan atas tidak adanya izin pengerukan yang dilakukan.
Tak hanya bakal menindak galin C ilegal. Pihaknya bakal menertibkan preman proyek di wilayah Cilegon.
Menurutnya, banyak proyek strategis nasional yang sedang dibangun di Cilegon. Selain itu, proyek besar yang merupakan investasi luar negeri juga menjadi perhatian agar tidak dikuasai preman proyek yang dinilai mengganggu investasi.
“Oh sudah di kita panggil pada hari itu. Kita juga dapati ada pengusaha galian c dan tambang pasir ini tidak mau ngasih dokumen perizinanya. Kita sih gampang aja, kalau mereka menyerahkan dokumen perizinanya Silahkan dilanjutkan, kalau tidak langsung kita sikat,” tegasnya.
Yudhis mengaku, pihaknya memberikan waktu seminggu kepada para pengusaha Galian C dan tambang pasir untuk mengurus perizinanya.
Ketika disinggung soal dugaan oknum aparat kepolisian yang bermain di Galian C dan tambang pasir ilegal, Kapolres mengaku sampai saat belum mencium adanya oknum polisi yang terlibat dari usaha tersebut.
“Saya belum tahu dan belum dapat kabar. Kalau memang ada oknum yang terbukti langsung kita tindak juga,” pungkasnya. Saat ini sudah mulai (diselidiki). Saya gak tahu (jumlah galian ilegal). Makanya saya sebagai orang baru saya perintahkan Kasat Serse sama para Kapolsek dimaping, didata, diberi imbauan. Minggu depan masih tidak mengindahkan, baru tindak,” Pungkasnya. (Ron)