JAKARTA – Kejaksaan Agung RI tak akan memberikan toleransi bagi oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai tidaklanjut arahan Presiden Jokowi yang menenggarai masih adanya perilaku menyimpang dari para anggota korps Adhyaksa tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Jaksa Agung Muda Intelejen, Jan S Maringka, menyampaikan bahwa arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat koordinasi nasional pemerintah pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) di Sentul Internasional Convention Center-Bogor, Rabu (13/11) lalu.
“Presiden RI dalam pengarahannya menyampaikan masih terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenangoleh penegak hukum termasuk oknum kejaksaan RI yang dirasakan dapat mengganggu kenyamanan pembangunan atau investasi daerah,” tandas Jan, Kamis (14/11/2019).
Karenanya guna menindaklanjuti arahan tersebut, dikatakan Jan, pimpinan Kejaksaan RI menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Tidak sampai disitu, Jan pun berharap adanya dukungan dukungan dan koordinasi pemerintah daerah. “Jangan pernah melayani dan memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan atau barang termasuk intimidasi atau intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah. Baik yang dilakukan oknum Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, pegawai kejaksaan atau pihak-pihak lain yang mengatas namakan personel Kejaksaan RI,” pintanya.
Lebih lanjut Jan pun mengimbau untuk mereka yang merasa diintimidasi segera segera melaporkan ke Pimpinan Kejaksaan RI melalui hotline laporan pengaduan (150227), Adhyaksa Command Centre (WA: 081318542001-2003) atau aplikasi Pro Adhyaksa (dapat diunduh di google playstore). “Tentunya semua laporan disertai dengan data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan,” imbuhnya.
Jan memastikan akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baiksesuai dengan ketentuan yang berlaku.(guruh)