HPLC Minta Kadin Banten Verifikasi ulang KTA dan Tunjuk Pelaksana Tugas

862

IMG-20191111-WA0019

Bidik, Cilegon – Berdasarkan surat Kadin Banten No:033/ku/kadin banten /XI/2019. Prihal pemberitahuan pergantian panitia Mukota Kadin Cilegon, Himpunan pengusaha Lokal Cilegon (HPLC) Kota Cilegon mengapresiasi atas keputusan Kadin Banten yang telah tanggap terhadap persoalan yang terjadi jelaang pelaksanaan Mukota.

Namun demikian, HPLC merasa berkeberatan dengan poin kedua yang mengatakan, pelaksanaan Mukota maksimal di laksanakan tanggal 1 desember 2019.

“Menurut kami ini sangat tidak relevan dan terlalu singkat, karena secara the jure the facto ketika panitia di ambil alih oleh provinsi, maka seluruh kewenangan menjadi hak panitia yang baru dan harus memulai dari awal tentang verifikasi KTA dan atau hal-hal lain yang menyangkut kepanitiaan yang selama ini terbukti dan terindikasi terjadi pelanggaran. AD ART dan PO Kadin Indonesia. Maka sesuai amanah AD ART Pasal 24 ayat 2 huruf B., yang berbunyi mukota di laksanakan satu kali dalam lima tahun oleh dewan pengurus kadin indonesia. dan pelaksanaanya paling cepat dua bulan sebelum dan paling lambat dua bulan sesudah masa jabatan habis kepengurusan” Terang Jaenal Arifin selaku pihak yang mewakili Himpunan Pengusaha Lokal Cilegon (HPLC).

HPLC mengnggap cukup waktu untuk panitia yang baru melaksanakan persiapan dan tidak terlalu tergesa-gesa, demi kelancaran organisasi supaya juga tidak menghambat pelayanan kepada anggota dunia usaha atau industri.

“Kami mohon agar di tunjuk pelaksana tugas Plt demi kelancaran pelayanan publik”Ujarnya.

Adapun terkait pernyataan mantan ketua OC Mukota Kadin kota Cilegon, Isbatullah Alabasta yang akan melanjutkan program kepanitiaan, HPLC menilai ketidak pahaman Isbat terhadap birokrasi organisasi.

” Menurut saya, ketika Kadin Banten membatalkan kepanitiaan bentukan Kadin Cilegon, maka berakhirlah kewenangannya, termasuk kepengurusan Sahruji tidak memiliki kewenangan apapun terhadap roda organisasi tersebut. Dan apabila Isbatullah tetap melaksanakan program kepanitiaan, itu merupakan pembangkangan terhadap institusi dan hasilnya pun akan inkonstitusional. Oleh karena itu, dan sesuai ketentuan organisasi maka Kadin Banten harus menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kadin Cilegon untuk memberikan pelayanan terhadap anggota khususnya sekaligus menghantarkan sampai dengan pelaksanaan Mukota Kadin Kota Cilegon. “Urainya. (Nas/red)