Bidik, Cilegon – Upah minimum kota (UMK) Cilegon pada 2020 naik 8,51% menjadi Rp 4.246.081. UMK 2019 berada di angkat Rp 3.913.078.
Kenaikan itu sudah melalui rapat pleno dengan para buruh dan pihak dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Cilegon. Mereka menyepakati kenaikan upah sebesar 8,51 persen.
“Hasilnya jadi UMK Cilegon tahun 2020 kita usulkan sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan UMK sebesar Rp 4.246.081. Naik 8,51 % dari sebelumnya Rp 3.913.078,” kata Kepala Disnaker Kota Cilegon Buchori, Jumat (8/11/2019).
Sesuai dengan rumus PP 78 bahwa UMK tahun yang lalu x inflasi nasional 3,39 persen + PDB nasional 5,12,” kata dia.
Hitungan kenaikan upah, kata Buchori sudah sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 yang mengamanatkan bahwa kenaikan upah harus dihitung dengan rumusan upah tahun sebelumnya dikali inflasi nasional ditambah PDB nasional.
“Buruh sepakat untuk legowo menerima apa yang diusulkan Pak Wali Kota,” kata Buchori.