Kapolda Banten melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Wibowo di Serang, Rabu, mengatakan, total pelanggaran yang tercatat sepanjang Operasi Zebra mencapai 20.701 pelanggaran, baik oleh pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4). Angka ini mengalami kenaikan 42 persen dibanding operasi yang sama pada 2018 sebanyak 14.606 pelanggaran.
“Sedangkan untuk kejadian kelakaan lalu lintas dan korban fatalitas di tahun 2019 menurun 27 persen dibanding tahun 2018,” kata Kombes Pol Wibowo.
Wibowo mengatakan, dari 20.701 pelanggaran tersebut, 12.308 pelanggaran didominasi pengendara motor atau roda dua sisanya mobil penumpang 2.114 pelanggaran, mobil bus 236 pelanggaran, mobil barang 744 pelanggaran dan kendaraan khusus 32 pelanggaran.
“Ya didominasi pelangar pengendara R2, ini dikarenakan mereka tidak memiliki kelengkapan surat motor, tak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, tak mematuhi rambu lalu lintas, tak memiliki SIM, dan melawan arah,” katanya.
Ia mengatakan, jumlah pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang dengan 6.170 pelanggaran. Kemudian diikuti Polres Lebak dengan 4.003 pelanggaran.
“Peningkatan pelanggar sekitar 42 persen dari tahun sebelumnya ini berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah kendaraan,” katanya.
Dengan ada peningkatan pelanggaran ini, kata dia, pihaknya akan melakukan evaluasi dan imbuan-imbuan kepada masyarakat agar lebih teritib lalu lintas untuk menjamin keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Wibowo mengimbau seluruh masyarakat, khusus masyarakat Banten, untuk tertib lalu lintas, bukan hanya pada saat digelar Operasi Zebra saja, tetapi pada hari-hari biasa di luar operasi kepolisian.