Selama ini, pihaknya belum menerima keputusan dari pemerintah pusat tentang pelarangan pakaian cadar dan cingkrang.
Selain itu juga pemakaian cadar dan celana cingkrang di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak relatif kecil.
Selama ini, kata dia, pelarangan cadar dan celana cingkrang hanya baru sebatas usulan Menteri Agama, Fachrul Razi.
Namun tidak tertutup kemungkinan,pemerintah melarang ASN menggunakan pakaian bercadar dan celana cingkrang.
Pelarangan tersebut untuk kedisiplinan pegawai ASN, sebab PNS memiliki aturan tersendiri untuk penggunaan pakaian.
Disamping juga berdasarkan Kementerian Dalam Negeri aturan berpakaian ASN itu dalam lingkungan kerjanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Saya kira tidak mungkin ASN bekerja menggunakan celana cingkrang,” katanya menjelaskan. (Ant)