Bidik, Cilegon – Beredar surat dari Himpunan Pengusaha Lokal Cilegon yang berisi tentang permohonan penolakan ijin penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Cilegon yang mengagendakan pemilihan ketua Kadin Cilegon untuk periode 2019-2024.
Dalam surat edaran itu tertulis sejumlah alasan yang melatarbelakangi persoalan penolakan tersebut, diantaranya adalah:
– Tidak adanya tanggapan dari Kadin Propinsi Banten atas mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kadin kota Cilegon pimpinan Sahruji.
– Membekukan ketua Kadin Cilegon masa bakti 2014 – 2019.
– Menolak dan membatalkan Mukota Kadin Kota Cilegon atas dasar Mosi tidak percaya dan adanya konflik internal Kadin Cilegon.
– Dugaan penyalahgunaan kewenangan Sahruji sebagai ketua Kadin Cilegon demi memuluskan jabatannya periode selanjutnya.
– Banyak ditemukan KTA ganda padahal ijin perusahaan sudah mati (SITU/SIUP nya) namun KTA Kadin tetap diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.
Atas dasar alasan itulah, Himpunan Pengusaha Cilegon meminta kepada Kapolres Cilegon agar tidak menerbitkan ijin keramaian terhadap pelaksanaan Mukota Kadin yang rencananya akan digelar pada 14 November 2019. (Dik)