Waduh,  SMA Asy-Syarif  Kepandean Tahan Ijazah Siswa yang  Punya Tunggakan

3063

IMG-20191025-WA0006

Bidik, Serang – Masih banyaknya lulusan SMA ASY- SYARIF CIRUAS, yang di tahan ijazahnya karena belum melunasi iuran dan kewajiban membayar administrasinya,  mencapai rtusan juta rupiah sejak empat yang lalu, hal ini di jelaskan oleh Ajijib Wakasek Bidang Kurikulum yang di dampingi oleh Mamat bidang Sapras, saat di konfirmasi media kriminalitas di ruang kantornya.

IMG-20191025-WA0009

Menurut Ajijib, bantuan operasional  untuk SMA ASY- SYARIF KEPANDEAN, CIRUAS Serang- Banten, hanya dapat dari Dana BOS  Pusat, sampai saat ini pihak sekolah tidak mendapat bantuan BOSDA dari Pemprov Banten, menurut pendapat Ajijib,  Sekolah SMA masih enak di di urus oleh Pemkab Serang , dari pada di urus oleh Pemprov Banten.

Dikatakan Ajijib , SMA ASY- SYARIF adalah sekolah swasta dan bantuan dana BOS dari Pusat tidak mencukupi untuk operasional sekolah,  makanya perlu bantuan dari orang tua murid, dan itu sudah hasil musyawarah dengan orang tua murid untuk iuran seperti, iuran wajib, dana pembangunan, dan lain sebagainya, berkaitan dengan penahanan ijazah, dijelaskan Ajijib sudah menjadi keputusan dari pihak sekolah siswa dan wali murid sepanjang belum melunasi pembayaran  tunggakan kewajibannya, ijasahnya tetap di tahan, tegasnya.

Menyikapi, terkait penahanan ijazah oleh pihak SMA ASY- SYARIF KEPANDEAN CIRUAS SERANG BANTEN, Direktur Eksekutif, DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas,  kepada media kriminalitas,  DJ. Syahrial, S.Ip, GMA, yang akrab di sapa Deny Debus, menyatakan sikapnya agar Gubernur Banten, menginstruksikan Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten serta pihak terkait, agar turun croscek ke lapangan,” Deny Debus “menilai penahan ijazah oleh pihak sekolah tidak punya payung hukum yang jelas sehingga pihak penegak hukum wajib mempertanyakannya, karena persoalan penahanan ijazah ini banyak di keluhkan oleh para orang tua murid dan pihaknya secara kelembagaan akan melayangka surat resmi di tujukan kepada Gubernur Banten serta pihak terkait, paparnya.(Rezqi Hidayat,S.Pd)