Bidik, Serang – Kepolisian Daerah Banten mengungkap telah meringkus mafia tanah yang mengganjal investasi sekitar Rp50 triliun dari PT Lotte Chemical Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Lotte mengadukan keberadaan mafia tanah tersebut ke pemerintah.
“(Lotte) Sempat memberikan ancaman jika permasalahan ini (mafia tanah) tidak dituntaskan, tidak mendapatkan kepastian, mereka akan menarik investasi tersebut,” ujar Kasubdit Harta Benda Bangunan dan Tanah Ditkrimum Polda Banten Sofwan Hermanto, Jumat (11/10).
Sofwan tak merinci siapa mafia tanah yang dimaksudnya tersebut. Ia hanya mengatakan mafia tanah tersebut beroperasi dengan memalsukan dokumen warkah untuk menerbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik) sebanyak 5 sertifikat tanah seluas 4,5 hektar. Setelah memperoleh SHM tersebut, pelaku membuat surat klaim kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Cilegon bahwa tanah yang akan digunakan Lotte untuk berinvestasi adalah miliknya.
“Surat yang dikirimkan kepada PT Lotte Chemical Indonesia dengan tembusan bapak presiden kemudian kementerian, kemudian BPN, pak gubernur, pak kapolri dan pak kapolda Banten agar PT Lotte Chemical Indonesia tidak melakukan aktivitas maupun tidak melakukan transaksi jual beli,” terang Sofwan.
Surat-surat tersebut telah beredar dan diterbitkan kepada beberapa pihak instansi dan perusahaan. Akibatnya, investasi PT Lotte Chemical Indonesia di lahan tersebut terganggu.
Sofwan juga selain menangkap mafia tanah penghambat investasi Lotte tersebut, pihaknya juga mengungkap keberadaan mafia tanah lain. Mafia tanah diungkap pada periode Oktober 2018 hingga Oktober 2019. (Nas)