BIDIK, CILEGON – Tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon akhirnya terungkap. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Andi Mirnawaty saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Senin (1/10/2019).
Ia mengatakan, Kejari Kota Cilegon telah berhasil menetapkan dua nama tersangka kasus koruspi JLS. Meski begitu, Mirna enggan menyebutkan secara rinci dua nama tersangka tersebut.
“Sudah kita tetapkan dua tersangka. Kalau ada waktu, besok (Rabu, 2/10/2019) atau lusa, Kamis (3/10/2019) kita ekspose. Persiapanya sudah tinggal waktunya aja. Mudah-mudahan bisa waktunya,” kata Mirna.
Mirna menjelaskan, penetapan itu setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Ia menyebut, salah satu alat bukti yakni telah keluarnya perhitungan kerugian negara sekitar Rp 950 juta, hasil perhitungan dari Inspektorat Provinsi Banten.
“Dari hasil tim ahli sudah disampaikan semua. Untuk kerugian negara hampir Rp 1 miliar. Mudah-mudahan setelah penetapan dua tersangka ini, ada pengembangan penambahan tersangka lain,” jelas perempuan asal Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dikeahui, sebelumnya Kejari Cilegon telah memeriksa beberapa orang terkait dugaan kasus korupsi JLS. Beberapa orang yang diperiksa berasal dari pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), pihak swasta, serta Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kedua tersangka terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengurangan spesifikasi material pembangunan Jembatan di JLS pada tahun 2013 silam. Jembatan tersebut menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan nilai Rp 12,8 Miliar.
Menanggapi hal ini, Walikota Cilegon, Edi Ariadi enggan berkomentar penetapan dua tersangka kasus JLS tersebut. Namun dalam pencegahaan korupsi Pemkot Cilegon saat ini sudah melibatkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahaan dan Pembangunan Daerah (TP4D). (Gus)