Mantan Kadis PU Cilegon Diperiksa Kejati

1173

SAVE_20190908_124650

BIDIK, SERANG – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Nana Sulaksana, Rabu (3/9). Nana dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan korupsi proyek peningkatan lapis beton pada Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon senilai Rp14 miliar.

Nana sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap Nana tersebut untuk mengonfirmasi adanya keterangan saksi lain. “Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengonfirmasi adanya keterangan yang didapat dari pemeriksaan sebelumnya. Jadi perlu dimintai keterangan lagi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sekti Anggraini, Jumat (6/9)

Sekti mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi terkait proyek yang bersumber dari APBD Kota Cilegon. Penyidiknya juga telah memintai keterangan dari pihak pelaksana pekerjaan yakni PT Respati Jaya. “Kami akan undang lagi (panggil-red) kalau masih ada keterangan yang dibutuhkan,” ucap Sekti.

Diketahui, proyek tahun 2013 itu mulai diselidiki sejak 5 Juli 2019. Belum genap sebulan atau pada 19 Juli 2019, penyidik meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Penyidik meyakini telah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum terhadap proyek tersebut.