Duit Pungli Mengalir ke Mantan Kepala UPT Dindikbud Taktakan

917

download

Bidik, Serang – Mantan Kepala UPT Dindikbud Taktakan Safuni disebut turut menerima uang hasil pungutan liar (pungli) pinjaman aparatur sipil negara (ASN) pada Bank bjb tahun 2017. Uang tersebut diterima Safuni melalui guru SDN Pancur Adang Suganda.

“Setahu saya menerima (Safuni-red), karena ada uang titipan dari Pak Edy (Bendahara Pembantu Gaji UPT Dindikbud Taktakan Edy Purwanto-red),” kata Adang saat memberikan keterangan sebagai saksi terhadap Edy Purwanto di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (5/8).

Uang diberikan kepada Safuni berkisar Rp200 ribu hingga Rp350 ribu. Uang tersebut diberikan beberapa kali. Namun jumlah persisnya, Adang mengaku lupa. “Nilainya ada Rp200 ribu sampai Rp350 ribu,” ujar Adang dihadapan Ketua Majelis Hakim M Ramdes.

Adang mengaku telah menerima uang dari ASN yang berjumlah sekitar 60 orang. Jumlah uang yang berhasil dia kumpulkan mencapai Rp43 juta. Sedangkan Rp10 juta lebih dikumpulkan Edy Purwanto. Setiap ASN yang dibantunya mengajukan pinjaman, uang yang diterima berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Edy Purwanto.

“Kurang lebih Rp6 juta (dapat bagian-red). Saya kadang dapat Rp250 ribu, dapat Rp100 ribu, kadang Rp50 ribu dari Pak Edy. Semua saya serahkan ke Pak Edy, kalau dibagi dua tidak,” jelas Adang dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Subardi dan Afiful Barir.

Adang tidak membantah dirinya tergiur uang yang diberikan oleh ASN yang mengajukan pinjaman. Kendati tidak dipinta, hampir semuanya memberikan uang. “Ada yang enggak ngasih, kalau enggak salah namanya Ike Winarti karena masih ada kaitan dengan pak kepala UPT
(Safuni-red),” kata Adang.

Adang mengaku telah ikut terlibat praktik pungli tersebut sejak 2016. Awalnya, dirinya terlebih dahulu menjadi korban pungli tersebut setelah menerima pencairan uang pinjaman bank. “Nilai pinjamannya saya lupa, soalnya sejak 1996 saya sudah mulai pinjam uang di Bank BJB,”
ucap Adang.

Pada 2016 Adang kemudian turun langsung membantu pinjaman. Dia menawarkan langsung jasa pinjaman bank. “Ada yang minta tolong saya bantu. Uangnya buat beli rokok sama bensin saja pak. Kadang juga buat kebutuhan sehari-hari,” kata Adang.

Adang mengaku sangat menyesal telah melakukan praktik pungli. Kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Serang Kota di kantor UPT Dindikbud Taktakan, Senin (17/10) membuatnya berurusan dengan hukum dan ditahan di penjara.
“Menyesal kalau sudah jadi begini pak (kepada majelis hakim-red),” ucap Adang yang mengaku telah menjadi guru selama 35 tahun tersebut.

Keterangan Adang tersebut dibenarkan oleh Edy. Namun dia hanya keberatan keterangan Adang yang mengaku terlibat praktik pungli tersebut sejak tahun 2016. “Keterangannya benar, dia (Adang-red) 2014 dia sudah ikut (ngurus pinjaman-red),” tutur Adang.

Menanggapi keterangan itu, Adang mengaku lupa. Rencananya sidang akan kembali digelar Senin pekan depan dengan agenda keterangan saksi sekaligus terdakwa Edy Purwanto. “Sidan kita tunda Senin pekan depan,” tutur Ketua Majelis Hakim M Ramdes seraya mengetuk palu tanda sidang telah selesai dilaksanakan. (Fahmi Sai)