JAKARTA – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa diduga menerima suap terkait kasus Meikarta. Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang untuk pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2019.
Menurut Saut, Iwa meminta uang Rp 1 miliar kepada PT Lipoo Cikarang melalu Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp 1 miliar untuk perampungan Raperda DTR,
“Tersangka IWK (Iwa Karniwa) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Saut Situmorang di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Menurut Saut, Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
“Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,” sebut Saut.
Sebeumnya, KPK telah menjerat sembilan orang tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Di antara meraka, 9 orang itu telah diadili di pengadilan Tipikor. (Red/win).