KS Tetap ‘Kekeuh’ Putus Kontrak Perusahaan Outsourcing,  2600 Buruh Bakal Nganggur

1271

FB_IMG_15638550543217497

Bidik, Cilegon – PT Krakatau Steel (KS) memastikan tidak akan memperpanjang kontrak dengan sembilan vendor meski buruh alih daya (outsourcing) menentangnya.

Kepastian itu terungkap usai Direksi PT KS memenuhi panggilan DPRD Kota Cilegon. Pertemuan yang berlangsung di ruang ketua DPRD Kota Cilegon itu dihadiri oleh Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sihabudin Syibli, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Abdul Ghofar, beserta sejumlah jajaran komisi.

FB_IMG_15638549696169947

Pertemuan yang berlangsung Senin (22/7), merupakan tindak lanjut dari audiensi antara perwakilan buruh dengan Komisi II DPRD Kota Cilegon beberapa waktu lalu. Pada audiensi itu, buruh perusahaan alih daya mitra KS meminta DPRD untuk meyakinkan KS mencabut rencana penghentian kontrak kerja sama dengan vendor.

Kontrak KS dengan vendor berakhir pada 31 Agustus mendatang. Akibatnya, sekitar 2.600 buruh outsourcing yang bekerja di sembilan vendor kehilangan pekerjaan.

Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat menjelaskan, perusahaan telah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dengan vendor. Keputusan itu merupakan bagian dari implementasi kebijakan restrukturisasi dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) perusahaan.

“Kita kan ada beberapa fasilitas produksi yang tidak diteruskan, kita ingin memanfaatkan tenaga orang kita dalam memenuhi kebutuhan yang ada, tidak menggunakan tenaga outsourcing,” ujar Rahmad. (Red)