Pemerintah Usulkan Biaya Meterai Naik Jadi Rp 10.000

2842

SAVE_20190704_242741

Jakarta – Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea meterai kepada DPR RI. Dalam rancangan tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.

“Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Peningkatan tarif ini juga sebagai penyederhanaan tarif bea meterai yakni menjadi satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

“Sebagaimana yg diketahui pasal 3 undang-undang bea meterai tahun 1985, mengatur peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya 6 kali dari tarif awal pada tahun 1985 yaitu Rp 1.000 dan Rp 500,” jelas Sri Mulyani.

Pada tahun 2.000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai.

“Penetapan tarif tertinggi bea meterai ditetapkan pada tahun 2.000 yaitu menjadi Rp6.000 dan Rp3.000. Dan tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan undang-undang,” paparnya.

Padahal, pendapatan domestik bruto (pdb) per kapita sudah naik hampir 8 kali lipat sejak negara menerapkan tarif bea tertinggi pada tahun 2000 itu. Pada tahun 2000, pdb per kapita Rp 6.700.000, sedangkan pdb per kapita tahun 2017 yakni Rp 51,9 juta. 

“Dalam kurun waktu 17 tahun, pdb per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik) pdb per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara pdb perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, meski tarif bea meterai dinaikkan, namun untuk kewajiban menggunakan meterai pada dokumen penerimaan uang dilakukan penyederhanaan.

Pada undang-undang bea meterai tahun 1985, dokumen penerimaan uang di atas Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dikenakan wajib meterai Rp 3.000

“Dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dok lebih dari Rp250.000 hingga Rp 1.000.000,” sebutnya.

Sedangkan untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000 wajib dikenakan meterai Rp 6.000.

“Dikenakan bea meterai Rp 6.000 apabila bea nominal lebih dari Rp 1.000.000,” imbuh Sri Mulyani.

Dalam RUU bea meterai ini, dokumen penerimaan uang dengan nominal di atas Rp 5.000.000 lah yang diwajibkan menggunakan meterai Rp 10.000. Sedangkan, yang di bawah nominal tersebut tak dikenakan bea meterai.

“Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi hanya 1 batasan bea meterai saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5.000.000 sebagai batas nominal dari nilai dokumen,” terang Sri Mulyani.

Hal ini menurut Sri Mulyani, dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. 

“Dengan demikian meskipun tarif bea meterai diusulkan dinaikkan, RUU bea meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah, karena batasan nominal dinaikkan dan dibebaskan,” tandasnya. (Zul)