BIDIK, CILEGON –Â Restrukturisasi 1.300 karyawan organik PT Krakatau Steel (KS) melanggar UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Sebab, perusahaan baja nasional ini tidak melaporkan rencana pengurangan tenaga kerja besar-besaran tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon maupun ke Disnakertrans Provinsi Banten.
Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, tidak pernah mendapatkan penjelasan apapun dari PT KS. Khususnya, skema pengurangan tenaga kerja yang akan dilakukan perusahaan tersebut.
“Saya belum terima laporan secara langsung, teknisnya seperti apa pun saya tidak tahu. Apakah akan di-PHK serentak, ataukah bertahap, skema yang akan dibangun seperti apa, saya tidak tahu,” katanya saat ditemui di sela-sela job fair di Hotel Grand Mangku Putra, Kecamatan Cibeber, Rabu (26/6/2019).
Menurut Hamidi, apa yang dilakukan PT KS telah melanggar UU No.7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Seluruh aktivitas perusahaan, kata dia, pada dasarnya harus diinformasikan ke Disnaker, baik kabupaten kota maupun provinsi.
“Tidak hanya PHK, perusahaan tutup pun harus ada pemberitahuan. Begitu pula ketika ada perekrutan tenaga kerja, itu sama saja harus ada pemberitahuan,” ujarnya.
Selain karena faktor kewajiban berdasarkan undang-undang, informasi tentang rencana restrukturisasi sangat dibutuhkan pihaknya. Tujuannya untuk kepentingan pendampingan yang nantinya dilakukan oleh Disnakertrans Banten.
“Ketika ada PHK hingga ribuan karyawan, Disnakertrans Banten harus melakukan pendampingan. Tujuannya, agar imbas PHK itu tidak sampai menyumbang angka pengangguran semakin tinggi,” tuturnya.
Pendampingan yang dimaksud, kata dia, tidak lain upaya untuk memberikan jaminan kerja bagi karyawan yang terkena PHK. Hal itu bisa dilakukan Disnakertrans Banten bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan lain di Banten.
“Misalnya di Chandra Asri sedang butuh tenaga kerja, kami bisa upayakan untuk menyalurkan karyawan itu ke sana. PT Chandra Asri dan PT Krakatau Posco kan melakukan perekrutan tenaga kerja terus,” ucapnya.
Hal hampir senada dikatakan Kepala Disnaker Kota Cilegon Bukhori. Ia tidak mendapatkan pemberitahuan apa-apa terkait rencana restrukturisasi karyawan PT KS. “Saya dapat infonya dari media malahan. Saya juga telah mendapatkan instruksi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pak Wali sudah beri perintah kepada saya, agar mengatasi isu PHK besar-besaran ini,” ujarnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) mendatangi kantor Disnaker Kota Cilegon. Kedatangan mereka untuk melaporkan jika agenda restrukturisasi karyawan PT KS berimbas kepada buruh outsourching. “Agendanya kan restrukturisasi karyawan organik, tapi nyatanya yang dapat imbas adalah kami,” tutur Ahmad, salah seorang buruh.
Saat itu, rombongan FSBKS diterima langsung Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi dan Kepala Disnaker Kota Cilegon Bukhori. Hamidi antusias mengikuti pertemuan, karena ingin tahu kondisi saat ini di PT KS. “Kebetulan saya di sini, ada buruh yang hendak mengadu. Makanya saya ingin ikut serta menerima mereka,” tuturnya. (Dik)