Bidik, Jakarta – Sekitar 1.300 orang pegawai PT Krakatau Steel (Persero) Tbk disebut-sebut akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini karena perusahaan akan melakukan restrukturisasi untuk efisiensi perusahaan.
Menanggapi hal tersebut Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait rencana PHK tersebut.
“Belum ada laporan PHK (dari Krakatau Steel) belum ada rencana PHK juga kayaknya. Saya belum ada dapat laporan apa apa,” kata Fajar saat dihubungi, Kamis (27/6/2019).
Sebelumnya diberitakan Krakatau Steel berencana melakukan PHK, sejumlah karyawannya dalam rangka restrukturisasi angka PHK 1.300 orang.
Jumlah itu terdiri dari karyawan organik dan outsourcing. PHK disebut sebagai langkah perseroan untuk restrukturisasi perusahaan. Beberapa pekerja outsourcingmulai mengadu ke Disnaker Kota Cilegon.
Mulai 1 Juni 2019, 300 karyawan outsource dirumahkan. Kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 1 Juli mendatang dengan merumahkan 800 karyawan. Angka itu dilaporkan belum termasuk karyawan organik di BUMN baja tersebut.
“Kalau yang sudah dirumahkan itu hampir 300 orangan dan mungkin per 1 Juli lagi ada pabrik yang akan penambahan lagi. Kalau itu (terjadi) bisa 800-an, bisa jadi,” kata Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel, Sanudin kepada Wartawan, Rabu (26/6/2019).
Para buruh yang dirumahkan dan terancam PHK mayoritas bekerja pada bagian long product. Sanudin mengaku para buruh sudah menerima surat untuk dirumahkan.
“Mereka hanya menyampaikan program direksi KS bahwa PT Krakatau Steel dalam keadaan sulit maka harus melakukan restrukturisasi salah satu langkah yang kita tempuh adalah merumahkan karyawan dulu per tanggal 1 Juni dan 1 Juli sampai dengan 31 Agustus,” lanjutnya.
Sementara, pihak Krakatau Steel mengatakan kebijakan restrukturisasi adalah langkah pasti untuk menyelamatkan perusahaan. Emiten berkode KRAS itu diketahui terlilit utang sekitar Rp 40 triliun. (Dik)