BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara, Kamis (13/6/2019).
Terdakwa dinyatakan terbukti sah dan disetujui melakukan tindak penganiayaan disetujui diatur dalam dakwaan primer dan subsider.
“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Jaksa Kristianto dalam sidang di Gedung Arsip dan Perpusatakaan Bandung, Kota Bandung.
Dalam tanggapannya, jaksa meyakini Bahar bersalah sesuai pasal 333 ayat (2) KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) dan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, hal memberatkan karena terdakwa pernah dilakukan dan tindakannya meresahkan masyarakat. Sementara untuk hal meringankan, terdakwa mengakui tindakannya dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.
Dianggap sebagai perbuatan terdakwa menganiaya dua korban menjadi bukti dan tidak memenuhi tuntutan. Diambil, menendang dua korban yang berakibat luka berat.
Selain itu, korban juga dianiaya santri lainnya. “Korban juga dicukur hingga botak. Memar pada mata, akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat, ”katanya. (yp)